Sabtu 03 Aug 2019 10:09 WIB

Kemenristekdikti Reformasi Izin Buka Prodi Perguruan Tinggi

Pada Maret 2019, perizinan yang diajukan ada 163 prodi dan diselesaikan lima hari.

Rep: Inas Widyanuratikah/ Red: Endro Yuwanto
Menristek Dikti Mohamad Nasir saat berbincang dengan wartawan di Jakarta,  Selasa (30/7).
Foto: Republika/Karta Raharja Ucu
Menristek Dikti Mohamad Nasir saat berbincang dengan wartawan di Jakarta, Selasa (30/7).

REPUBLIKA.CO.ID, JAKARTA -- Kementerian Riset, Teknologi, dan Pendidikan Tinggi (Kemenristekdikti) merombak sistem perizinan untuk perguruan tinggi, mencakup pembukaan program studi (prodi) baru dan pendirian perguruan tinggi (PT). Menteri Riset, Teknologi, dan Pendidikan Tinggi (Menristekdikti) Mohamad Nasir menentukan proses keduanya maksimal hanya 15 hari kerja selama semua persyaratan sudah dipenuhi.

"Dulu kalau mengurus perizinan pembukaan prodi makan waktu lama berbulan-bulan dan tidak jelas kapan izin keluar," ujar Nasir dalam konferensi pers mengenai perizinan perguruan tinggi di Gedung D Kemenristekdikti pada Jumat (2/8).

Nasir mengatakan, ada dua aspek dalam mengusulkan perizinan pembukaan program studi (prodi), yaitu aspek dosen dan non-dosen. Kedua aspek tersebut kini dievaluasi secara online. "Proses perizinan secara online menghemat banyak waktu dan anggaran. Pejabat perguruan tinggi tidak perlu lagi bolak-balik ke Jakarta karena semua bisa lewat online. Mereka bisa mengecek prosesnya sudah sampai di mana," ujar dia.

Nasir melanjutkan, pada Maret 2019 perizinan yang diajukan ada 163 prodi dan diselesaikan lima hari. Bahkan, lanjut dia, yang bisa selesai di bawah lima hari sebanyak 82 persen. Izin yang selesai di atas 5 hari sebanyak 18 persen, April 77 persen, Mei 72 persen, Juni 71 persen, dan Juli 90 persen.

Nasir menyampaikan pada prinsipnya Kemenristekdikti menyederhanakan perizinan pendirian PT dan pembukaan prodi sambil tetap memastikan pendidikan tinggi Indonesia berkualitas. Ia menuturkan, PT yang melanggar aturan dalam persyaratan pendirian PT dan perubahan prodi akan diberikan sanksi tegas. "Proses perizinan perguruan tinggi ini harus cepat tepat dan tidak ngawur. Kalau ada yang ngawur kami akan tindak," kata Nasir menegaskan.

Sanksi tegas bagi perguruan tinggi bermasalah dapat berupa pembinaan hingga penutupan PT maupun prodinya. Ijazah mahasiswa yang diluluskan setelah PT atau prodi tersebut ditutup tidak akan diakui pada Pangkalan Data Pendidikan Tinggi (PDDikti).

Nasir juga mengimbau calon mahasiswa dan masyarakat untuk hati-hati dalam memilih perguruan tinggi, jangan sampai masuk perguruan tinggi yang telah ditutup. Dalam periode waktu 2015-2019 terdapat 130 PT yang ditutup, baik karena PT tersebut bermasalah, PT tidak ada proses perkuliahan dan mahasiswa, atau pun permintaan penutupan PT dari pengelola yayasan.

Calon mahasiswa dapat melihat status perguruan tinggi memiliki izin atau tidak, atau pun perguruan tinggi yang ditutup melalui laman https://forlap.ristekdikti.go.id.

Advertisement
Berita Lainnya
Advertisement
Advertisement
Advertisement