Sabtu 17 Aug 2019 09:01 WIB

Telkom-Kejati Jabar Kerja Sama Pendampingan Hukum

Ini khususnya terkait hukum bidang perdata dan Tata Usaha Negara.

Logo of PT Telkom Indonesia (illustration)
Foto: telkom.co.id
Logo of PT Telkom Indonesia (illustration)

 REPUBLIKA.CO.ID, BANDUNG -- PT Telkom Indonesia (Persero) Tbk (Telkom) menggandeng Kejaksaaan Tinggi (Kejati) Jawa Barat untuk melakukan pendampingan terkait permasalahan hukum. Kerja sama tersebut, ditandai dengan penandatangan perjanjian kerja sama antara EVP Telkom Regional 3 Jawa Barat Pontjo Suharwono dengan Radja Nafrizal, selaku Kepala Kejaksaaan Tinggi Jawa Barat.

Menurut Pontjo, PT Telkom menyadari agar tata kelola perusahaan tetap di jalur hukum yang benar dan sesuai, maka perlu ada proses pendampingan berkelanjutan. Terutama, terkait permasalahan hukum khususnya hukum bidang Perdata dan Tata Usaha Negara.

"Oleh karena itu, kami menandatangani Kesepakatan Bersama antara Kejati dengan Telkom, tentang pendampingan permasalahan hukum bidang Perdata dan Tata Usaha Negara," ujar Ponjto dalam siaran persnya, Sabtu (17/8).

 

Pontjo mengatakan, perkembangan pesat industri telekomunikasi dan teknologi terus berubah sangat dinamis. Hal ini, menuntut untuk para pelaku bisnis di dalamnya bisa lebih cepat dan lincah bergerak. Namun, kecepatan dan kelincahan ini juga harus memahami dan mematuhi rambu rambu hukum yang menaungi industri tersebut.

 

"Kerja sama ini sangat strategis, selain wujud dari sinergi lembaga negara, untuk menciptakan masyarakat sadar hukum sekaligus untuk menciptakan tata kelola perusahaan yang bersih dan transparan," katanya.

Selain itu, kata dia, kerja sama ini juga untuk meminimasi kerugian negara atas penggunaan aset atau pemanfaatan aset oleh pihak yang bertanggung jawab. Termasuk di dalamnya, untuk mediasi hukum khususnya bila bersinggungan dengan aset negara lain yang dikelola oleh lembaga lain atau instansi lain.

 

Senada dengan yang yang di sampaikan Telkom, Radja Nafrizal selaku Kepala Kejaksaaan Tinggi Jawa Barat, juga menyampaikan bahwa aparat penegak hukum/JPN yang dimiliki oleh Kajati, mempunyai kapasitas dan kredibilitas baik di level nasional maupun internasional, yang memang bekerja untuk melakukan proses pendampingan ini. Bahkan, secara gratis.

"Dengan kerja sama ini, diharapkan akan mendorong terciptakan kesadaran masyarakat lebih luas, tentang kesamaan hak dan kewajiban di mata hukum," katanya.

Menurut Radja Nafrizal, perusahaan seperti Telkom atau lembaga negara lain, punya kepastian hukum dan kesamaan di mata hukum. Maka, Telkom bisa lebih konsentrasi untuk memberikan layanan kepada masyarakat dan meningkatkan produktifitasnya tanpa merasa takut melangkah. Kalau, memang itu benar untuk kepentingan masyarakat, bangsa dan negara. N Arie Lukihardianti

Advertisement
Berita Lainnya
Advertisement
Terpopuler
1
Advertisement
Advertisement