Jumat 16 Aug 2019 15:00 WIB

IGI: Rotasi Guru Perlu Sistem Nasional

Status guru, kompetensi guru, dan domisili guru harus jadi pertimbangan.

Rep: Inas Widyanuratikah/ Red: Andi Nur Aminah
Ketua Umum Ikatan Guru Indonesia (IGI) Muhammad Ramli Rahim (tengah) disela-sela acara Rapat Koordinasi Nasional (Rakornas) IGI di Jakarta Convention Center (JCC), Kamis (27/9).
Foto: Gumanti Awaliyah / Republika
Ketua Umum Ikatan Guru Indonesia (IGI) Muhammad Ramli Rahim (tengah) disela-sela acara Rapat Koordinasi Nasional (Rakornas) IGI di Jakarta Convention Center (JCC), Kamis (27/9).

REPUBLIKA.CO.ID, JAKARTA -- Ikatan Guru Indonesia (IGI) mengatakan pemerintah pusat harus menyiapkan sistem yang berlaku secara nasional soal rencana rotasi guru berdasarkan zonasi. Sistem yang diterapkan secara nasional dinilai akan menjaga netralitas rotasi guru di daerah.

Ketua IGI, Muhammad Ramli Rahim mengatakan, pemerintah pusat sudah cukup sukses melaksanakan Penerimaan Peserta Didik Baru (PPDB) sistem zonasi. Pengawasan terhadap meratanya calon peserta didik dinilai cukup baik.

Baca Juga

Ia berharap, pada kebijakan rotasi guru juga bisa dilakukan dengan lancar dengan sistem yang diterapkan secara nasional. Sebab, ia khawatir apabila sistem rotasi tidak dilakukan secara nasional maka pemerintah daerah akan seenaknya melakukan mutasi guru.  

"Sekarang, guru bikinkan sistem dengan cara itu sehingga pemda tidak melakukan mutasi guru berdasarkan kepentingan politik mereka, atau berdasarkan kedekatan. Sistemnya dibuat secara nasional," kata Ramli, Kamis (15/8).

Ia menambahkan, di dalam pelaksanaan kebijakan rotasi guru berdasarkan zonasi nantinya, ada tiga hal yang harus diperhatikan. Tiga hal tersebut adalah status guru, kompetensi guru, dan domisili guru.

Guru yang sudah diangkat sebagai Pegawai Negeri Sipil (PNS) harus digantikan oleh guru dengan status yang sama. Hal serupa diharapkan juga dilakukan pada guru honorer. "Jangan sampai guru honorer dikirim ke sini menjadi pengganti guru PNS," kata Ramli.

Selain itu, kompetensi guru yang dimutasi juga harus dipertimbangkan. Uji Kompetensi Guru (UKG) harus dijadikan pertimbangan untuk memastikan sekolah yang gurunya diganti mendapatkan kualitas tenaga pendidik yang sama.

Hal terakhir, adalah soal domisili. Domisili harus disesuaikan dengan kondisi guru yang akan dimutasi. Ramli mengingatkan, jangan sampai pemerintah tidak melihat domisili guru yang akan dimutasi dan malah mempersulit pekerjaan mereka. "Jangan guru dipindah ke tempat yang jauh. Itu bukan solusi justru jadi masalah lagi," kata dia.

 

Advertisement
Berita Lainnya
Advertisement
Advertisement
Advertisement