Selasa 13 Aug 2019 07:49 WIB

Rotasi Guru Berdasar Zonasi Diterapkan di Semua Daerah

Jumlah guru sudah memadai hanya pendistribusiannya yang tidak merata.

Guru mengajar (ilustrasi)
Foto: Republika/Edwin Dwi Putranto
Guru mengajar (ilustrasi)

REPUBLIKA.CO.ID, JAKARTA -– Kementerian Pendidikan dan Kebudayaan (Kemendikbud) mengatakan, rotasi guru berbasis zonasi akan diterapkan di seluruh daerah. Direktur Jenderal Guru dan Tenaga Kependidikan (GTK) Kemendikbud Supriano mengklaim, sistem zonasi ini akan menjawab masalah-masalah pendidikan yang sebelumnya tidak terlihat.

“Makanya, dengan sistem zona ini kan ketahuan masalahnya. Ini yang kita harapkan, kabupaten/kota melihat masalahnya,” kata Supriano di kantor Kemendikbud, Senin (12/8).

Pernyataan tersebut menanggapi adanya sejumlah guru honorer di Sekolah Induk Filial, SDN 8 Curah Tatal, Arjasa, Kabupaten Situbondo, Jawa Timur, yang terpaksa keluar dari sekolah lantaran minimnya gaji yang diterima. Terkait hal itu, kekurangan guru ini nantinya akan dikonfirmasi lagi agar distribusi guru berjalan secara merata.

Siswa-siswi di Sekolah Induk Filial, SDN 8 Curah Tatal, Arjasa, Kabupaten Situbondo, terpaksa harus belajar sendiri. Sembilan guru tidak tetap (GTT) yang biasa mengajar keluar sejak beberapa bulan lalu. Dengan ketersediaan empat guru yang ada, mereka terkadang hanya bisa melakukan satu kali kegiatan belajar dalam sepekan.

Forum Guru & Tenaga Honorer Swasta Indonesia (FGTHSI) menyebut kasus ini tak hanya terjadi di Kabupaten Situbondo. Kasus serupa dan kisah sedihnya juga terjadi di hampir setiap daerah, utamanya di daerah terpencil.

Ketua Tim Investigasi Pengurus Pusat FGTHSI Riyanto Agung Subekti mengatakan, kasus di Situbondo merupakan segelintir masalah yang diungkap media. “Kisah sedih mereka terjadi di hampir setiap daerah Indonesia, mereka (guru honorer) mengalami nasib yang sama,” ujar Riyanto.

Menurut Supriano, saat ini Kemendikbud sedang saling mengonfirmasi dengan daerah soal kebutuhan guru. Kemendikbud sudah duduk bersama dengan pemerintah daerah beserta Kementerian Pendayagunaan Aparatur Negara dan Reformasi Birokrasi (Kemenpan-RB), Kementerian Dalam Negeri (Kemendagri), dan Badan Kepegawaian Negara (BKN) terkait kebutuhan guru.

Konfirmasi ini perlu dilakukan sebelum kebijakan rotasi guru berjalan. “Mereka (pemda) punya usulan, kita punya hitungan kebutuhan. Nanti kita gabungkan,” kata Supriano.

Dia mengatakan, Kemendikbud dan kementerian/lembaga terkait sedang menyiapkan satu data yang nantinya digunakan untuk rotasi guru. Menurut dia, saat ini terlihat sekolah mana yang membutuhkan guru dan yang kelebihan guru. Selain itu, dapat terlihat juga sekolah mana yang memiliki siswa terlalu sedikit sehingga memungkinkan untuk digabungkan dengan sekolah lain.

Ia menjelaskan, saat ini sebenarnya guru di Indonesia sudah mencukupi dengan rasio 1:17 atau satu guru mengajar 17 siswa. Namun, yang menjadi masalah, kata dia, adalah pendistribusiannya yang tidak merata.

Supriano mengatakan, dengan diterapkannya sistem zonasi, akan terlihat mengapa terjadi kekurangan guru di daerah tertentu, tetapi di daerah lain kelebihan guru. “Ya, bisa saja kalau memang sekolah itu siswanya sedikit, gurunya tidak ada, kan bisa dimerger ke sekolah lain,” kata Supriano.

Menurut dia, sistem zonasi ini dapat memiliki dampak yang luar biasa. Namun, tentu saja dampaknya tidak akan terlihat dalam waktu yang cepat. Butuh waktu untuk benar-benar melihat hasil dari kebijakan yang mulai masif diterapkan tahun ini tersebut.

Saat ini, tahapan persiapan kebijakan rotasi guru baru sampai pada persiapan Surat Keputusan bersama (SKB) antara kementerian/lembaga yang terkait dalam proses distribusi guru. Kementerian/lembaga yang bertugas selain Kemendikbud, yakni Kementerian Pendayagunaan Aparatur Negara dan Reformasi Birokrasi (Kemenpan-RB), Kementerian Dalam Negeri (Kemendagri), dan Badan Kepegawaian Negara (BKN).

Kendati demikian, Supriano masih enggan menjawab kapan SKB tersebut akan diselesaikan. “SKB-nya lagi proses, butuh berapa kali pertemuan,” ujar dia. n inas widyanuratikah, ed: mas alamil huda

Advertisement
Berita Lainnya
Advertisement
Advertisement
Advertisement