Senin 12 Aug 2019 16:36 WIB

Rotasi Guru akan Diterapkan di Seluruh Daerah

Sistem zonasi akan menjawab masalah pendidikan yang sebelumnya tidak terlihat.

Rep: Inas Widyanuratikah/ Red: Andi Nur Aminah
Tak ada guru dan minim prasarana, Babinsa pun akhirnya turun mengajar puluhan anak putus sekolah di daerah terpencil. (ilustrasi)
Foto: dok. Kodam XVI Pattimura
Tak ada guru dan minim prasarana, Babinsa pun akhirnya turun mengajar puluhan anak putus sekolah di daerah terpencil. (ilustrasi)

REPUBLIKA.CO.ID, JAKARTA -- Kementerian Pendidikan dan Kebudayaan (Kemendikbud) mengatakan rotasi guru berdasarkan sistem zonasi akan diterapkan di seluruh daerah. Direktur Jenderal Guru dan Tenaga Kependidikan (GTK), Supriano mengatakan sistem zonasi ini akan menjawab masalah-masalah pendidikan yang sebelumnya tidak terlihat.

Pernyataan tersebut menanggapi adanya kekurangan sejumlah guru honorer di Sekolah Induk Filial, SDN 8 Curah Tatal, Arjasa, Kabupaten Situbondo, Jawa Timur. Kekurangan guru ini nantinya akan dikonfirmasi lagi agar distribusi guru berjalan secara merata.

Baca Juga

"Makanya dengan sistem zona ini ketahuan masalahnya. Ini yang kita harapkan, kabupaten/kota melihat masalahnya," kata Supriano, di Kantor Kemendikbud, Senin (12/8).

Ia menjelaskan, dengan diterapkannya sistem zonasi, akan terlihat kenapa terjadi kekurangan guru di daerah tertentu namun di daerah lain kelebihan guru. "Ya bisa saja kalau memang sekolah itu siswanya sedikit, gurunya tidak ada, kan bisa di-merger ke sekolah lain," kata Supriano menjelaskan.

Menurut dia, sistem zonasi ini dapat memiliki dampak yang luar biasa. Namun, tentu saja, dampaknya tidak akan terlihat dalam waktu yang cepat. Butuh waktu untuk benar-benar melihat hasil dari kebijakan yang mulai masif diterapkan tahun ini tersebut.

Saat ini, tahapan persiapan kebijakan rotasi guru baru sampai pada persiapan Surat Keputusan bersama (SKB) antara kementerian/lembaga yang terkait dalam proses ditribusi guru. Kementerian/lembaga yang bertugas selain Kemendikbud yakni Kementerian Pendayagunaan Aparatur Negara dan Reformasi Birokrasi (Kemenpan-RB), Kementerian Dalam Negeri (Kemendagri) dan Badan Kepegawaian Negara (BKN).

Meskipun demikian, Supriano masih enggan menjawab kapan SKB tersebut akan diselesaikan. "SKB-nya lagi proses. Kan butuh berapa kali pertemuan," kata dia lagi.

 

 

Advertisement
Berita Lainnya
Advertisement
Advertisement
Advertisement