Kamis 01 Aug 2019 17:01 WIB

IGI: Rotasi Guru Wajib Segera Dilakukan

Pemerataan pendidikan harus dibarengi dengan pemerataan guru di Indonesia.

Rep: Inas Widyanuratikah/ Red: Esthi Maharani
Guru mengajar (ilustrasi)
Foto: Republika/Edwin Dwi Putranto
Guru mengajar (ilustrasi)

REPUBLIKA.CO.ID, JAKARTA -- Ikatan Guru Indonesia (IGI) menilai rotasi guru wajib dilakukan. Sebab menurut Ketua IGI, Muhammad Ramli Rahim, pemerataan pendidikan harus dibarengi dengan pemerataan guru di Indonesia.

Selain itu, dampak dari Penerimaan Peserta Didik Baru (PPDB) 2019 adalah peserta didik yang saat ini dipaksa bersekolah di dekat rumah mereka. Sementara, kualitas sekolah di dekat rumah masih belum terjamin. Oleh sebab itu, rotasi guru juga harus segera dilakukan.

"Prinsipnya harus pemerataan kualitas guru, ini karena penerapan sistem zonasi telah memaksa siswa bersekolah di samping rumah mereka masing-masing," kata Ramli, pada Republika, Kamis (1/8).

Menurut Ramli, ada tiga hal yang harus diperhatikan oleh pemerintah terkait rotasi guru berdasarkan zonasi. Pertama adalah status guru, karena guru yang kurang harus dipastikan di dalam satu zona ada guru yang kompetensinya seimbang.

"Harus bisa dipastikan, ada guru PNS bersertifikasi, guru non-PNS bersertifikasi, guru PNS belum bersertifikasi, dan guru non-PNS belum bersertifikasi tersebar secara merata pada sekolah negeri dalam satu zona," kata Ramli lagi.

Selanjutnya adalah domisili guru atau kedekatan dengan sekolah juga perlu diperhatikan. Jangan sampai guru ditugasi di sekolah yang jauh dari rumahnya sehingga mengalami kesulitan.

Hal terakhir yang perlu diperhatikan adalah standar kualifikasi guru harus sama yakni berdasarkan ujian guur yang sudah ditetapkan oleh pemerintah. "Kualitas guru berdasarkan nilai UKG atau uji lain yang dilakukan," kata Ramli.

Advertisement
Berita Lainnya
Advertisement
Advertisement
Advertisement