Selasa 06 Aug 2019 16:22 WIB

Jaminan Kesehatan adalah Kebutuhan

Tidak selayaknya jika pemenuhan kebutuhan kesehatan dibebankan ke rakyat

Defisit BPJS Kesehatan dari tahun ke tahun
Defisit BPJS Kesehatan dari tahun ke tahun

Kembali, rakyat akan dibebani biaya BPJS yang akan dinaikkan. Seperti dikutip dari Republika.co.id bahwa BPJS mengalami defisit.

Bahkan ada rencana menaikkan iuran BPJS, sebagaimana diungkapkan oleh Wakili Presiden Jusuf Kalla (JK), bahwa Pemerintah setuju untuk menaikkan iuran BPJS Kesehatan sebagai langkah menekan defisit anggaran BPJS Kesehatan. Hal ini menurut JK, satu dari beberapa poin yang disetujui Pemerintah saat rapat terbatas terkait defisit BPJS Kesehatan di Istana Negara, Jakarta, Senin (29/7).

Baca Juga

Memperoleh pelayanan kesehatan adalah hak setiap warga negara. Tua, muda, kaya miskin, anak atau dewasa, semua memiliki hak atas layanan kesehatan. Pun masuk ke ras, suku, agama maupun daerah, semua memiliki hak yang sama. Karena kesehatan adalah salah satu kebutuhan dasar.

Perlu diketahui juga oleh khalayak, bahwa sebagai warga negara memiliki hak atas pemenuhan kebutuhan dasar, yaitu sandang, pangan, papan, pendidikan, kesehatan dan sarana ibadah. Semua kebutuhan dasar ini diselenggarakan oleh negara sebagai kewajibannya atas pelayanan terhadap umat/warganya.

Tidak selayaknya jika pemenuhan kebutuhan kesehatan dibebankan kepada rakyat. Apalagi pengelolaannya diserahkan kepada pihak swasta. Tak ayal lagi apabila dasar dari pelayanan kesehatan adalah untung dan rugi.

Harusnya, pelayanan kesehatan kepada rakyat didasarkan pada kewajiban "riayah" pemerintah kepada rakyatnya. Dengan landasan menyehatkan masyarakat secara utuh. Segala sesuatu yang dibutuhkan dalam dunia kesehatan, dipenuhi oleh negara. Rumah sakit, laboratorium pemeriksaan, laboratorium pengembangan obat, serta sara dan prasarana yang dibutuhkan dalam perkembangan kesehatan.

Semua disediakan oleh pemerintah dengan mengambil kekayaan dari alam (sumber daya alam - SDA). Dengan pengelolaan SDA oleh negara, hasilnya diambil untuk disalurkan ke layanan kesehatan, pendidikan dan sarana ibadah. Serta, fasilitas umum yang lain.

Semua diambil dari hasil SDA dan rakyat memperoleh semua dengan cuma-cuma. Bukan kebutuhan dasar yang musti ditanggung sendiri oleh rakyat yang justru membebani kehidupannya. Maka dari itu, kebijakan yang serupa dengan pungutan, harusnya dikaji ulang. Supaya rakyat bisa fokus terhadap pengabdiannya kepada Sang Maha Esa, bukan pengabdian kepada materi (uang) semata.

Wallahu alam bisawab.

Ngawi, 1 Agustus 2019

Pengirim: Sunarti, asal Ngawi

Disclaimer: Retizen bermakna Republika Netizen. Retizen adalah wadah bagi pembaca Republika.co.id untuk berkumpul dan berbagi informasi mengenai beragam hal. Republika melakukan seleksi dan berhak menayangkan berbagai kiriman Anda baik dalam dalam bentuk video, tulisan, maupun foto. Video, tulisan, dan foto yang dikirim tidak boleh sesuatu yang hoaks, berita kebohongan, hujatan, ujaran kebencian, pornografi dan pornoaksi, SARA, dan menghina kepercayaan/agama/etnisitas pihak lain. Pertanggungjawaban semua konten yang dikirim sepenuhnya ada pada pengirim. Silakan kirimkan video, tulisan dan foto ke [email protected].
Advertisement
Berita Lainnya
Advertisement
Advertisement
Advertisement