Kamis 01 Aug 2019 18:41 WIB

Ingat, Berhenti di Zebra Cross adalah Pelanggaran!

Berhenti di Zebra Cross melanggar UU Lalu Lintas Nomor 22 tahun 2019

Pengguna motor berhenti di zebra cross lampu merah Jalan Mampang Prapatan Raya, Jakarta, Kamis (1/8).
Foto: Republika/Umi Soliha
Pengguna motor berhenti di zebra cross lampu merah Jalan Mampang Prapatan Raya, Jakarta, Kamis (1/8).

Sudah bukan hal yang baru lagi di Ibu Kota jika pengguna kendaraan kerap kali melanggar larangan berhenti di zebra cross atau penyebrangan jalan. Padahal, sudah jelas jika pengendara motor dan mobil berhenti di zebra croas adalah pelanggaran lalu lintas.

Zebra cross adalah hak pejalan kaki yang tak boleh dilanggar oleh pengguna lain. Berdasarkan pantauan di lampu merah simpang Jalan Mampang Prapatan Raya , terdapat pengguna motor berhenti di zebra cross.

Mereka terlihat menunggu lampu lalu lintas berwarna hijau. Bahkan, kebanyakan pengguna motor berhenti di luar batas penyeberangan.

Terlihat juga saat itu, pejalan kaki kesulitan menyebrang karena terhalang motor - motor tersebut. Alhasil, pengguna jalan kaki mengalah menyebrang di luar garis zebra cross.

Selain itu, yang terlihat mengkhawatirkan adalah pengendara yang berhenti di luar batas penyeberangan. Ini sangat membahayakan pengendara itu sendiri karena berpotensi ditabrak oleh pengendara lain, apalagi posisi lampu merah ini pun dilakukan oleh bus Transjakarta.

Sebenarnya peraturan agar tidak berhenti di zebra cross sudah jelas. Dan telah diatur dalam Undang-Undang Lalu Lintas dan Angkutan Jalan (UULAJ) Nomor 22 Tahun 2019.

Selain itu, hak pejalan kaki pun sudah diatur dalam Undang-Undang Nomor 22 tahun 2009 tentang Lalu Lintas dan Angkutan Jalan pasal 106 ayat 2, setiap orang yang mengemudikan kendaraan bermotor wajib mengutamakan keselamatan pejalan kaki dan pesepeda.

Dalam pasal 284, siapa pun yang melanggar akan dipidana kurungan paling lama dua bulan dan denda sebesar Rp 500 ribu.

Karena peraturan sudah jelas warga diimbau bisa lebih tertib lalu lintas dan yang paling penting adalah bisa belajar toleransi dengan memberikan hak  kepada pejalan kaki. Dengan saling toleransi Ibu Kota akan semakin ramah dan nyaman bagi siapapun.

Pengirim: Leha, Jakarta

Disclaimer: Retizen bermakna Republika Netizen. Retizen adalah wadah bagi pembaca Republika.co.id untuk berkumpul dan berbagi informasi mengenai beragam hal. Republika melakukan seleksi dan berhak menayangkan berbagai kiriman Anda baik dalam dalam bentuk video, tulisan, maupun foto. Video, tulisan, dan foto yang dikirim tidak boleh sesuatu yang hoaks, berita kebohongan, hujatan, ujaran kebencian, pornografi dan pornoaksi, SARA, dan menghina kepercayaan/agama/etnisitas pihak lain. Pertanggungjawaban semua konten yang dikirim sepenuhnya ada pada pengirim. Silakan kirimkan video, tulisan dan foto ke [email protected].
Advertisement
Berita Lainnya
Advertisement
Advertisement
Advertisement