Rabu 31 Jul 2019 18:17 WIB

Akhirnya Ikhwan Bisa Bersekolah

SMAN 4 Tangerang akan mengecek kondisi tempat tinggal dan keluarga Ikhwan.

Rep: Alkhaledi Kurnialam/ Red: Ani Nursalikah
M. ikhwan Alfarisi (15), Yatim yang hingga kini belum bisa sekolah lantaran ditolak masuk SMAN 4 Tangerang tempat dirinya mendaftar. Pada Senin (29/7) dirinya dan tokoh masyarakat Kelurahan Periuk Jaya melaporkan SMA tersebut ke Inspektorat Provinsi Banten.
Foto: Republika/Alkhaledi Kurnialam
M. ikhwan Alfarisi (15), Yatim yang hingga kini belum bisa sekolah lantaran ditolak masuk SMAN 4 Tangerang tempat dirinya mendaftar. Pada Senin (29/7) dirinya dan tokoh masyarakat Kelurahan Periuk Jaya melaporkan SMA tersebut ke Inspektorat Provinsi Banten.

REPUBLIKA.CO.ID, TANGERANG -- Setelah upaya panjang seorang anak yatim warga Kelurahan Periuk Jaya, Kecamatan Periuk, Kota Tangerang, M. Ikhwan Alfarisi (15 tahun) serta keluarga dalam memperjuangkan nasib pendidikannya akhirnya berbuah manis. Ikhwan gagal masuk SMAN 4 Tangerang saat seleksi PPDB 2019 meski berstatus keluarga prasejahtera.

Ikhwan saat ini bisa bernafas lega usai mediasi yang dilakukan Inspektorat Provinsi Banten pada Selasa (30/7). Paman Ikhwan, Yudha R. F. (52) membenarkan keponakannya telah diputuskan bisa masuk ke SMAN 4 pada tahun ajaran ini. Mediasi yang mempertemukan keluarga Ikhwan dengan SMAN 4 juga berjalan dengan lancar.

Baca Juga

"Alhamdulillah dari hasil mediasi, Ikhwan sudah dinyatakan bisa masuk SMAN 4 Tangerang. Saya berterima kasih kepada semua pihak yang hingga saat ini terus membantu," ujar Yudha, Rabu (31/7).

Meski begitu, menurutnya, sekolah akan terlebih dulu mengecek kondisi tempat tinggal dan keluarga Ikhwan sebagai langkah verifikasi. Hari ini bahkan Ikhwan sudah ikut kegiatan belajar-mengajar (KBM) di SMAN 4.

"Hari ini sudah masuk Ikhwan alhamdulillah, saya juga sudah ke sana untuk menemani prosesnya," katanya.

Dirinya bahkan dijanjikan oleh Plt Kepala sekolah untuk bantuan seragam dan buku-buku pelajaran. Simpatisan kasus Ikhwan yang terdiri dari masyarakat Kelurahan Priuk Jaya hingga Lembaga Sosial Masyarakat (LSM) juga saat ini sedang dalam proses mengajukan bantuan untuk Ikhwan.

"Saat ini sebenaranya dibilang sudah kasus selesai ya selesai, dibilang belum juga belum karena ada ucapan ketika mediasi itu yang belum dilakukan," ujar Yudha.

Kepala Inspektorat Provinsi Banten, Kusmayadi juga membenarkan hasil mediasi yang dilakukan menyepakati Ikhwan diterima di SMAN 4 Kota Tangerang. "Ya hasilnya direkomendasikan dan disepakati diterima untuk bersekolah di SMAN 4 Kota Tangerang," ujarnya.

Kepala Inspektorat Bangen mengaku proses mediasi yang difasilitasi Inspektorat berjalan baik dengan dihadiri banyak pihak seperti Disdikbud Banten, Kepala Kantor Cabang Dinas (KCD) Tangerang, Kepala Sekolah SMA 4 Kota Tangerang dan Keluarga Ikhwan. Pemantauan berkelanjutan juga akan dilakukan pihaknya terkait kasus Ikhwan ini.

"Akan kami pantau, mohon info juga tentang apa yang terjadi di lapangan dari rekan-tekan media," jelasnya.

Wakil Gubernur Banten, Andika Hazrumy mengaku belum mendapat laporan dari Disdikbud atau Inspektorat Banten terkait kasus Ikhwan. Dirinya mengatakan akan mengklarifikasi dahulu masalah ini ke dinas tersebut.

Andika meyakinkan layanan kebutuhan dasar masyarakat seperti pendidikan adalah fokus kepimpinan dirinya dan gubernur selama ini. Pemenuhan layanan pendidikan bagi masyarakat Banten menurutnya mendapat perhatian penuh pemprov.

"Pendidikan itu salah satu layanan yang tidak bisa diindahkan, harus kita prioritaskan agar siswa-siswi di Banten ini mendapatkan layanan pendidikan," ujarnya.

Terkait dugaan adanya malaadministrasi yang terjadi sehingga Ikhwan gagal lolos seleksi sekolah, menurutnya PPDB saat ini sudah dijalankan dengan ketat dan telah diberikan banyak kemudahan bagi calon siswa. Penambahan kuota siswa dengan jalur prestasi di Banten juga jadi salah satu upaya untuk mengakomodir para siswa untuk bersekolah di fasilitas pendidikan yang dituju.

Pada proses PPDB pada tahun berikutnya dirinya berharap agar peraturan atau kebijakan strategis seperti yang menyangkut dengan pendidikan bisa dilakukan sesuai dengan kondisi daerahnya. "Kalau terkait PPDB ini terkait dengan Permendikbud jadi tidak bisa diatur sesuai keinginan kita. Tapi kita usulkan kepada kementerian agar kebijakan itu sesuai dengan kondisi dan kebutuhan di Banten," ucapnya.

Kasus Ikhwan disorot publik lantaran statusnya sebagai anak yatim dengan kondisi keluarga prasejahtera namun ternyata gagal lolos ke sekolah yang dituju sehingga belum terdaftar sebagai siswa di sekolah manapun. Statusnya yang tergolong keluarga tidak mampu ditambah ibunya yang hanya penjaga toko dan sakit-sakitan karena memikirkan anaknya belum kunjung mempunyai tujuan sekolah viral di banyak publikasi media.

Advertisement
Berita Lainnya
Advertisement
Advertisement
Advertisement