Thursday, 16 Syawwal 1445 / 25 April 2024

Thursday, 16 Syawwal 1445 / 25 April 2024

Ini Syarat Penting Perubahan UUD NRI

Senin 29 Jul 2019 13:21 WIB

Red: Dwi Murdaningsih

Focus Group Discussion (FGD) bertema “Perubahan UUD NRI Tahun 1945: Haruskah Menunggu Momentum?”, di Samarinda, Kalimantan Timur, Sabtu (27/7).

Focus Group Discussion (FGD) bertema “Perubahan UUD NRI Tahun 1945: Haruskah Menunggu Momentum?”, di Samarinda, Kalimantan Timur, Sabtu (27/7).

Foto: mpr
Pimpinan MPR harus memiliki visi misi sama agar perubahan UUD NRI bisa mulus.

REPUBLIKA.CO.ID, SAMARINDA -- Ketua BP MPR Hendrawan Supratikno mengatakan ada faktor yang sangat penting agar pelaksanaan perubahan UUD NRI berjalan sukses sukses. Salah satunya adalah dengan komposisi Pimpinan serta anggota MPR periode 2019-2024 yang seluruhnya memiliki tekad, visi yang sama dalam hal perubahan serta agenda-agendanya.

“Kita berharap kepada Pimpinan dan angota MPR periode 2019-2024 nanti, intinya semuanya kembali kepada rakyat dan demi kejayaan bangsa dan negara,” kata dia, dalam diskusi, di Samarinda, Sabtu (27/7).

Baca Juga

Focus Group Discussion (FGD) bertema “Perubahan UUD NRI Tahun 1945: Haruskah Menunggu Momentum?”, di Samarinda, Kalimantan Timur, Sabtu (27/7) kerja sama Badan Pengkajian MPR RI dengan Fakultas Hukum Universitas Mulawarman Samarinda

Peserta FGD akademisi dari Universitas Mulawarman Warkhatun Najidah mengungkapkan perubahan UUD NRI Tahun 1945 bukan suatu hal yang tidak boleh. Perubahan merupakan keniscayaan yang biasa dalam sistem ketatanegaraan Indonesia, yang pelaksanaannya memang mesti menunggu momentum yang sangat tepat.

“Tapi, saya menitikberatkan satu hal di tengah ide-ide, gagasan-gagasan ketatanegaraan dalam proses pentahapan dan pelaksanaan perubahan UUD NRI Tahun 1945 ada hal-hal yang harus diperhatikan oleh MPR terutama yakni terkait penataan kembali kekuasaan kehakiman,” katanya.

Hal tersebut, lanjut Warkhatun, sangat penting mengingat kekuasaan kehakiman Indonesia telah mengalami degradasi.  “Jadi perubahan UUD NRI Tahun 1945 menajadi sangat penting untuk menata kembali kekuasaan kehakiman yang telah mengalami degradasi,” kata dia.

Pada kesempatan yang sama, Afian, peserta FGD juga akademisi dari Universitas Mulawarman menegaskan bahwa perubahan UUD NRI Tahun harus dilaksanakan sesegera mungkin jika momentumnya ada dan sudah disepakati sebab UUD NRI Tahun 1945 merupakan jantung dari negara Indonesia.

“Banyak yang harus diperhatikan dalam pelaksanannya yakni penataan sistem ketatanegaraan Indonesia sendiri, tentang sistem keamanan nasional, tentang pendidikan, tentang lingkungan, kesejahteraan sosial dan lainnya yang berdampak langsung kepada negara, bangsa dan rakyat Indonesia,” katanya.

Pemaksimalan kedaulatan rakyat, lanjut Afian, juga bisa menjadi agenda besar dalam pelaksanaan perubahan UUD NRI Tahun 1945 antara lain pemilihan kepala daerah melalui jalur independen. Bahkan pemaksimalan kedaulatan rakyat juga bisa dalam bentuk pemilihan pimpinan nasional di jalur independen.

  • Komentar 0

Dapatkan Update Berita Republika

BERITA LAINNYA

 
 
 
Terpopuler