Jumat 26 Jul 2019 23:11 WIB

Ombudsman RI Dukung Sistem Zonasi PPDB

Ombudsman menyarankan Kemendikbud melanjutkan sistem zonasi PPDB.

Orang tua dan calon siswa melihat peta zonasi saat sosialisasi dan simulasi pendaftaran Penerimaan Peserta Didik Baru (PPDB) 2019 tingkat SMA-SMK di Bandung, Jawa Barat, Jumat (14/6/2019).
Foto: Antara/M Agung Rajasa
Orang tua dan calon siswa melihat peta zonasi saat sosialisasi dan simulasi pendaftaran Penerimaan Peserta Didik Baru (PPDB) 2019 tingkat SMA-SMK di Bandung, Jawa Barat, Jumat (14/6/2019).

REPUBLIKA.CO.ID, JAKARTA -- Ketua Ombudsman Republik Indonesia, Amzulian Rifai mengatakan pihaknya mendukung pelaksanaan sistem zonasi. Ombudsman juga menyarankan untuk melanjutkannya dengan perencanaan dan pengawasan lebih ketat, khususnya dalam pelaksanaan Penerimaan Peserta Didik Baru (PPDB).

"Kami dari Ombudsman, sebagai pengawas eksternal, pada dasarnya mendukung penerapan zonasi, karena kita lihat di sini akan ada banyak perbaikan-perbaikan yang terjadi," katanya dalam jumpa pers usai penyerahan Laporan Hasil Pemeriksaan (LHP) di kantor Ombudsman RI, Jakarta, Jumat (26/7.

Baca Juga

Urusan pendidikan merupakan urusan pemerintahan konkruen antara pusat dan daerah. Sehingga, Ombudsman RI mendorong adanya sinergi antarkementerian dan antara pemerintah pusat dan pemerintah daerah dalam menerapkan sistem zonasi pendidikan yang berujung pada pemerataan pendidikan.

"Program ini tidak hanya menjadi tanggung jawab Kemendikbud, tetapi juga menjadi tanggung jawab menteri-menteri terkait dan juga pejabat daerah," kata Amzulian.

Oleh karena itu, Ombdusman RI menyarankan agar pemerintah segera menentukan target pemerataan pendidikan. Pemerintah harus punya target waktu terkait pemerataan fasilitas dan mutu pendidikan sesuai dengan zonasi.

Menerima 10 butir saran Ombudsman RI, Menteri Pendidikan dan Kebudayaan (Mendikbud) Muhadjir Effendy menyampaikan terima kasih. Muhadjir meminta dukungan untuk rangkaian kebijakan berikutnya yang masih berbasis sistem zonasi pendidikan.

"Semua masukan tentu saja secara khusus akan kita perhatikan betul dan yang penting kita harus berusaha secepat mungkin, dengan sistem zonasi ini segera menjadi solusi bagi masalah pendidikan kita," katanya.

Hal itu dikarenakan zonasi bukan hanya PPDB saja. Ke depan kita juga akan perbaiki penanganan guru berbasis zonasi. Mulai dari alokasi dan distribusinya.

"Termasuk pengangkatan guru baru, tunjangan guru, kemudian pelatihan guru, semuanya juga akan berbasis zonasi," imbuh Mendikbud.

Untuk mendorong sinergi antara kementerian dan lembaga serta antara pusat dan daerah, Pemerintah akan segera menetapkan Peraturan Presiden (Perpres) yang mengatur sistem zonasi pendidikan. Mendikbud mengungkapkan dalam waktu dekat Perpres akan terbit untuk menjadi panduan bagi semua pemangku kepentingan pendidikan.

"Perpresnya nanti berupa Perpres Zonasi Pendidikan. Nanti semua yang berkaitan dengan pendidikan akan ditangani berbasis zonasi. Tidak hanya PPDB saja," kata Mendikbud.

sumber : Antara
Advertisement
Berita Lainnya
Advertisement
Advertisement
Advertisement