Jumat 26 Jul 2019 15:41 WIB

Calon Mahasiswa Kurang Mampu tak Dikenai Uang Pangkal

Menristekdikti melarang uang pangkal untuk anak miskin masuk kampus jalur mandiri.

Red: Nur Aini
Hasil SBMPTN.Menteri Riset, Teknologi, dan Pendidikan Tinggi (Menristekdikti) Mohamad Nasir (tengah) saat konferensi pers hasil Seleksi Bersama Masuk Perguruan Tinggi Negeri (SBMPTN) di Jakarta Pusat, Selasa (9/7).
Foto: Fakhri Hermansyah
Hasil SBMPTN.Menteri Riset, Teknologi, dan Pendidikan Tinggi (Menristekdikti) Mohamad Nasir (tengah) saat konferensi pers hasil Seleksi Bersama Masuk Perguruan Tinggi Negeri (SBMPTN) di Jakarta Pusat, Selasa (9/7).

REPUBLIKA.CO.ID, JAKARTA -- Menteri Riset, Teknologi dan Pendidikan Tinggi (Menristekdikti) Mohamad Nasir mengatakan jika ada anak kurang mampu yang lolos masuk perguruan tinggi lewat jalur mandiri, tidak dikenai uang pangkal.

"Kalau ada anak miskin masuk melalui jalur mandiri maka tidak boleh ditarik uang pangkal dan bisa uang kuliah tunggal paling rendah atau bisa mendapat beasiswa Bidikmisi," kata dia dalam konferensi pers di Gedung Ristekdikti, Jakarta, Jumat (26/7).

Baca Juga

Di dalam penerimaan terhadap uang pangkal dari mahasiswa yang lolos ujian mandiri, bisa ditarik uang pangkal dalam kisaran berapapun, misalnya 30 persen atau 60 persen tapi tetap melihat kemampuan pembiayaan kuliah mereka.

"Kebetulan ada anak miskin masuk ujian mandiri wajib diberikan keringanan, jangan dikenakan uang pangkal bahkan bisa mendapat bea Bidikmisi. Kalau orang mampu, orang kaya silakan (dikenakan) dengan kemampuan sendiri," ujarnya.

Perguruan tinggi negeri tidak menanggung biaya yang terdiri atas biaya yang bersifat pribadi, biaya pelaksanaan Kuliah Kerja Nyata (KKN), biaya tempat tinggal mahasiswa baik di asrama maupun di luar asrama, juga kegiatan pembelajaran dan penelitian yang dilaksanakan secara mandiri.

Pemerintah melalui Peraturan Menteri Riset, Teknologi dan Pendidikan Tinggi (Permenristekdikti) Nomor 39 Tahun 2017 tentang Uang Kuliah Tunggal (UKT) menetapkan besaran biaya yang ditanggung setiap mahasiswa per semester berdasarkan kemampuan ekonominya. Bagi mahasiswa yang secara ekonomi tidak mampu, tidak dikenakan uang pangkal atau pungutan lain selain uang kuliah tunggal.

Untuk memperkuat Permenrisetkdikti Nomor 39 Tahun 2017, pemerintah melalui Surat edaran Menristekdikti Nomor B/416/M/PR.03.04/2019 mengatur pungutan uang pangkal atau pungutan lain selain uang kuliah tunggal maksimum sebesar 30 persen dari mahasiswa baru program diploma dan program sarjana bagi mahasiswa asing, mahasiswa kelas internasional, mahasiswa yang melalui jalur kerja sama, dan mahasiswa yang melalui seleksi jalur mandiri. Tapi besaran pungutan tetap memperhatikan kemampuan ekonomi mahasiswa.

sumber : Antara
Advertisement
Berita Lainnya
Advertisement
Advertisement
Advertisement