Kamis 25 Jul 2019 20:54 WIB

Kemendikbud: Materi Antikorupsi Belum Bisa Masuk Kurikulum

Kurikulum di Indonesia sudah padat, guru sudah kewalahan.

Pengunjuk rasa yang tergabung dalam Koalisi Masyarakat Sipil Antikorupsi menggelar aksi di kawasan Mabes Polri, Jakarta, Senin (15/7/2019).
Foto: Antara/Muhammad Adimaja
Pengunjuk rasa yang tergabung dalam Koalisi Masyarakat Sipil Antikorupsi menggelar aksi di kawasan Mabes Polri, Jakarta, Senin (15/7/2019).

REPUBLIKA.CO.ID, JAKARTA -- Pengembang Perbukuan Pusat Perbukuan, Kementerian Pendidikan dan Kebudayaan (Kemendikbud) RI Agus Widodo mengatakan materi antikorupsi belum bisa masuk dalam kurikulum secara nasional atau menjadi satu mata pelajaran. Materi antikorupsi masuk ke dalam kurikulum diusulkan oleh Wali Kota Surabaya Tri Rismaharini.

"Usulan ini sudah lama, namun di tempat kita sendiri kurikulum sudah padat bahkan guru sudah kewalahan," kata dia, di Jakarta, Kamis (25/7).

Pada dasarnya, kata dia, wacana tersebut baik untuk mendidik para pelajar sejak dini tentang antikorupsi melalui dunia pendidikan. Hanya saja, kementerian terkait belum menemukan jam pelajaran yang sesuai karena padatnya kurikulum saat ini.

"Persoalan utama jika dimasukkan ke kurikulum, tentu harus ada mata pelajaran sedangkan saat ini sudah padat," katanya.

Meskipun demikian, kata dia, materi pelajaran tentang antikorupsi masih bisa diselipkan oleh sekolah melalui guru-guru pada mata pelajaran tertentu. Namun, terkait teknis Kemendikbud menyerahkan sepenuhnya ke masing-masing daerah.

Agus menambahkan, apabila pemerintah daerah ingin menerapkan mata pelajaran antikorupsi, maka harus dilakukan pembahasan pihak-pihak terkait karena hal itu dinilainya tidak mudah. "Ini akan berimbas kepada anak-anak itu sendiri, seperti pulangnya jam berapa," ujar dia.

Wali Kota Surabaya Tri Rismaharini sebelumnya mengatakan, mata pelajaran antikorupsi siap masuk ke sekolah-sekolah di Kota Surabaya, Jawa Timur sebagaimana yang dianjurkan Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK). Tujuannya, untuk melakukan pencegahan sejak dini terhadap praktik korupsi, kolusi, dan nepotisme.

"Setiap hari pelajaran tentang antikorupsi harus diajarkan, bukan hanya sekadar dihafalkan. Nanti saya bersama dinas pendidikan akan membuat Peraturan Wali Kota Surabaya pendidikan antikorupsi," katanya.

Ia berencana membuat kisi-kisi untuk membuat mata pelajaran antikorupsi tingkat sekolah dasar (SD) dan sekolah menengah pertama (SMP) di Surabaya. Menurut Risma, kurikulum antikorupsi itu nantinya diintegrasikan dalam pelajaran Pendidikan Pancasila dan Kewarganegaraan (PPKN) yang ada di sekolah.

sumber : Antara
Advertisement
Berita Lainnya
Advertisement
Advertisement
Advertisement