Thursday, 16 Syawwal 1445 / 25 April 2024

Thursday, 16 Syawwal 1445 / 25 April 2024

Bea Cukai di Berbagai Daerah Menekan Peredaran Rokok Ilegal

Senin 22 Jul 2019 09:47 WIB

Red: Gita Amanda

Bea Cukai terus secara kontinyu melakukan penindakan peredaran rokok ilegal.

Bea Cukai terus secara kontinyu melakukan penindakan peredaran rokok ilegal.

Foto: Bea Cukai
Bea Cukai kontinyu melakukan operasi pasar ataupun penindakan di berbagai daerah.

REPUBLIKA.CO.ID, JAKARTA -- Guna menekan peredaran rokok ilegal, Bea Cukai secara kontinyu melakukan operasi pasar ataupun penindakan di berbagai daerah. Hal tersebut sejalan dengan kampanye Gempur Rokok Ilegal yang dilakukan Bea Cukai untuk menurunkan peredaran rokok ilegal hingga mencapai tiga persen.

Kali ini, Bea Cukai Manado, Bea Cukai Pekanbaru, Bea Cukai Gresik, dan Bea Cukai Malang turut andil dalam menyukseskan kampanye tersebut. Bea Cukai Manado telah mengadakan operasi pasar sejak Jumat (12/7) hingga Ahad (14/7) di Kabupaten Minahasa Selatan.

Baca Juga

“Dalam penelusuran, petugas mendapati beberapa toko menjual rokok ilegal dengan alasan ketidaktahuan terkait perbedaan rokok ilegal dan legal. Atas hal ini, petugas kemudian menertibkan dan memberikan penyuluhan kepada para penjual,” ungkap Direktur Kepabeanan Internasional dan Antar Lembaga Bea Cukai, Syarif Hidayat. Dari operasi pasar ini, Bea Cukai Manado berhasil mengamankan sekitar 8.000 batang rokok ilegal.

Kegiatan tersebut mendapat apresiasi dan kerja sama positif dari masyarakat sekitar maupun pelaku usaha, mengingat rokok ilegal tak hanya mengancam kesehatan namun juga mengakibatkan tidak terpenuhinya penerimaan negara yang muaranya bagi kesejahteraan masyarakat juga.

Tidak hanya di Sulawesi, Bea Cukai juga kian gencar melakukan penindakan di Sumatra. Pada Selasa (16/7), Bea Cukai Pekanbaru juga mengadakan operasi pasar di wilayah Kota Pekanbaru, Kabupaten Siak, Kabupaten Pelalawan, Kabupaten Kampar, dan Kabupaten Rokan Hulu.

“Dari operasi kali ini petugas berhasil mengamankan 5.192 batang rokok ilegal. Selain menindak rokok ilegal, petugas juga memberikan sosialisasi dan edukasi tentang cara memebedakan pita cukai asli dan palsu,” tambah Syarif.

Sementara itu, Bea Cukai Gresik berhasil mengamankan rokok ilegal yang diangkut di bus antar pulau pada Senin (15/7). Dari penindakan yang dilakukan di daerah Lamongan tersebut, petugas berhasil mengamankan 169.600 batang rokok ilegal.

Masih di Jawa Timur, Bea Cukai Malang juga berhasil mengamankan ratusan ribu batang rokok ilegal dan barang kena cukai lainnya. Selama periode Gempur Rokok Ilegal dari 17 Juni 2019 hingga 14 Juli 2019, Bea Cukai Malang telah melakukan puluhan kali operasi gempur dengan total 12 Surat Bukti Penindakan telah dilayangkan Bea Cukai Malang kepada para pemilik barang.

Operasi gempur dilakukan dengan bersinergi dengan aparat penegak hukum serta instansi terkait lainnya di wilayah Malang Raya. Hasilnya, selama hampir sebulan menggempur rokok ilegal, Bea Cukai Malang berhasil mengamankan 347.672 batang rokok ilegal, 1,44 ton tembaku iris ilegal, serta 1.071 botol minuman mengandung alkohol illegal.

Diungkapkan oleh Kepala Kantor Bea Cukai Malang, Rudy Hery Kurniawan walaupun periode operasi gempur rokok ilegal telah berakhir pada 14 Juli, bukan berarti Bea Cukai Malang tidak melakukan penindakan setelahnya. Operasi maupun penindakan akan terus dilakukan.

"Kami optimistis bila peredaran rokok ilegal menurun, industri resmi yang sehat akan berkembang, sehingga penerimaan negara khususnya di bidang cukai menjadi optimal. Disamping itu, melindungi masyarakat dari bahaya rokok ilegal merupakan tujuan utama kami tak henti-hentinya melakukan penindakan terhadap tiap pelanggaran yang ada,” kata Rudy.

  • Komentar 0

Dapatkan Update Berita Republika

BERITA LAINNYA

 
 
 
 
Terpopuler