Kamis 18 Jul 2019 18:40 WIB

Perpres Rehab Sekolah Sudah Ditandatangani Presiden

Ada sekitar 40 ribu ruang kelas yang harus diperbaiki.

Rep: Rahayu Subekti/ Red: Andi Nur Aminah
Dirjen Cipta Karya Kementerian PUPR, Danis H Sumadilaga
Foto: Republika/Mahmud Muhyidin
Dirjen Cipta Karya Kementerian PUPR, Danis H Sumadilaga

REPUBLIKA.CO.ID, REPUBLIKA.CO.ID, JAKARTA -- Pemerintah saat ini sudah mengalihkan anggaran untuk revitalisasi sekolah dari Kementerian Pendidikan dan Kebudayaan (Kemendikbud) ke Kementerian Pekerjaan Umum dan Perumahan Rakyat (PUPR). Mengenai aturannya, Kementerian PUPR memastikan regulasinya sudah ada. "Sudah ada perpresnya," kata Dirjen Cipta Karya Kementerian PUPR Danis Sumadilaga kepada Republika.co.id, Kamis (18/7).

Kebijakan pengalihan revitalisasi sekolah sebelumnya sudah dimulai pada 2019 namun payung hukumnya belum ada. Untuk itu peraturan presiden (perpres) perlu dibuat sebagai landasan hukum kebijakan tersebut.

Baca Juga

Danis menuturkan perpres tersebut sudah ditandatangani presiden pada 3 Juli 2019. "Perpresnya Nomor 43 Tahun 2019 tentang Pembangunan, rehabilitasi, renovasi pasar rakyat, prasarana perguruan tinggi," jelas Danis.

Sebelumnya, Sekretaris Direktorat Jenderal Pendidikan Dasar dan Menengah Kemendikbud Sutanto mengatakan sudah memberikan daftar sekolah yang perlu diperbaiki tahun ini. Daftar tersebut mencapai sekitar 40 ribu ruang kelas yang harus diperbaiki.

Anggaran yang dipindahkan ke Kementerian PUPR untuk memperbaiki sekolah pada 2019 hampir mencapai Rp 39 triliun. "Kerusakan berat dari yang dikerjakan PUPR tahun ini sekitar 1.500 sekolah," tutur Sutanto.

Sementara itu, pada Mei 2019, Kementerian PUPR sudah membentuk Pusat Pengembangan Sarana Prasarana Pendidikan, Olahraga, dan Pasar (PSPPOP) di bawah Direktorat Cipta Karya.

Kepala Pusat PSPPOP Iwan Suprijanto mengatakan Kementerian PUPR secara bertahap akan menyelesaikan rehabilitasi dan renovasi sekolah yang rusak. Pada tahun ini, kata Iwan, ditargetkan 2.000 sekolah dan 300 madrasah dapat diperbaiki.

Iwan menjelaskan terdapat beberapa kriteria untuk sekolah dan madrasah yang akan direhabilitasi Kementerian PUPR. "Untuk dua tahun mendatang sekalah dan madrasah yang menjadi prioritas untuk ditangani adalah yang berada di wilayah terdepan, terluar, dan tertinggal," kata Iwan pada Mei 2019.

Selain sekolah, Kementerian PUPR memastikan akan akan melakukan pembangunan lanjutan untuk 41 Perguruan Tinggi Negeri (PTN) dan sembilan Perguruan Tinggi Keagamaan Islam Negeri (PTKIN) yang mangkrak. "Pembangunannya ditargetkan selesai pada pertengahan tahun 2020. Untuk penanganan fasilitas pendidikan tersebut dianggarkan sebesar Rp 6,5 triliun," tutur Iwan. 

 

Advertisement
Berita Lainnya
Advertisement
Advertisement
Advertisement