Kamis 18 Jul 2019 16:51 WIB

DPD RI Laporkan Kinerja di Sidang Paripurna

Masa bakti DPD berakhir pada 30 September 2019.

Sidang paripurna DPD RI.
Foto: dpd
Sidang paripurna DPD RI.

REPUBLIKA.CO.ID, JAKARTA -- Wakil Ketua Komite II DPD RI Carles Simaremare memaparkan perkembangan pelaksanaan tugas Komite II pada Sidang Paripurna ke-13 kali ini, Kamis (18/7). Komite II telah menyusunan Rancangan Undang-Undang (RUU) Usul Inisiatif DPD RI yaitu RUU tentang Perubahan Atas Undang-Undang Nomor 22 Tahun 2009 tentang Lalu Lintas Angkutan Jalan dan RUU tentang Perubahan Atas Undang-Undang Nomor 17 Tahun 2008 tentang Pelayaran.      

“Kami telah melaksanakan dua kali kegiatan uji sahih. Pertama dilaksanakan pada 8 Juli 20l9,  bekerjasama  dengan  Masyarakat  Transportasi Indonesia (MTI) di Provinsi Yogyakarta membahas draft naskah akademik dan draft RUU tentang Perubahan atas Undang-undang Nomor 22 Tahun 2009," ucap dia.

Baca Juga

Kedua, sambung Carles, dilaksanakan pada 15 Juli 2019 bekerjasama dengan Universitas Taman Siswa bertempat di Sumatera Barat. Pada kesempatan ini membahas draft naskah akademik dan draft RUU tentang Perubahan Atas Undang-Undang Nomor 22 Tahun 2009 tentang Lalu Lintas dan Angkutan Jalan. “Selain itu draft naskah akademik dan draft RUU tentang Perubahan atas Undang-Undang Nomor 17 Tahun 2008 tentang Pelayaran,” kata dia.

Selain itu, Komite II telah menyusun jadwal finalisasi kedua RUU tersebut yang akan dilaksanakan pada 12-14 Agustus 2019 mendatang di Bandung. Komite II juga akan melakukan pengawaasan terhadap Undang-Undang Nomor 38 Tahun 2004 tentang Jalan pada kegiatan reses kali ini.

Ketua Komite III DPD RI Dedi Iskandar Batubara menjelakan Komite III DPD Rl telah melaksanakan serangkaian kegiatan terkait dengan Pelaksanaan tugas konstitusi. Seperti penyusunan Pengawasan DPD RI atas Pelaksanaan Undang-Undang Nomor 18 Tahun 2017 tentang Pelindungan Pekerja Migran Indonesia.

Satu progam kegiatan Komite III pada Masa Sidang V Tahun 2018-2019 ialah  melakukan pangawasan atas Pelaksanaan Undang-Undang Nomor 18 Tahun 2017 tentang Pelindungan Pekerja Migran Indonesia.

“Serangkaian kegiatan telah dilakukan oleh Komite III berupa Rapat Dengar Pendapat, inventarisasi materi melalui kegiatan reses Anggota Komite III hingga sampai pada tahapan terakhir berupa kegiatan finalisasi pada tanggal 2 - 3 Juli yang lalu,” kata Dedi.

Dedi menambahkan Komite III DPD RI juga telah menyusun pertimbangan terhadap RUU tentang Pendidikan Kedokteran. Komite III DPD RI menilai RUU tersebut masih ada masalah terutama besarnya biaya pendidikan kedokteran di Indonesia. “Terdapat desakan dari publik agar pemerintah dapat mengkaji kebijakan biaya pendidikan kedokteran. Pemerintah juga diharapkan dapat memberikan  subsidi  bagi biaya pendidikan kedokteran,” ujarnya.

Di kesempatan yang sama, Ketua Komite IV DPD RI Ajiep Padindang menjelaskan temuan Ikhtisar Hasil Pemeriksaan Semester (IHPS) II Tahun 2018 oleh Badan Pemeriksa Keuangan (BPK) RI menjadi perhatian utama DPD RI. Untuk itu, agar hasil pemeriksaan BPK semakin berkualitas dan mempunyai korelasi dengan program pemerintah daerah maka DPD RI dan DPR RI perlu mendukung upaya BPK untuk penambahan jumlah BPK.

“Selain itu, BPK juga perlu melakukan pemeriksaan menyeluruh yang mencakup pemeriksaan keuangan dan pemeriksa kinerja secara paralel dalam satu semester yang sama,” ucapnya.

Advertisement
Berita Lainnya
Advertisement
Terpopuler
Advertisement
Advertisement