Selasa 16 Jul 2019 19:26 WIB

UU Sisnas Iptek Disahkan, Riset Bisa Lebih Terintegrasi

UU Sisnas bisa membuat riset di Indonesia lebih terintegrasi.

Rep: Inas Widyanuratikah/ Red: Esthi Maharani
Menristekdikti Mohamad Nasir
Foto: Antara/Kahfie Kamaru
Menristekdikti Mohamad Nasir

REPUBLIKA.CO.ID, JAKARTA -- UU Sistem Nasional Ilmu Pengetahuan dan Teknologi (Sisnas Iptek) disahkan oleh DPR pada Selasa (16/7). Menurut Menteri Riset, Teknologi, dan Pendidiakan Tinggi (Menristekdikti), Mohamad Nasir, disahkannya UU ini bisa membuat riset di Indonesia lebih terintegrasi.

"Inti dari UU ini adalah kita ubah UU 18 Tahun 2002 yang implementasinya tidak terkoordinasi dengan baik. Tapi dengan keluarnya UU ini mendorong riset ke depan terintegrasi," kata Nasir, di Gedung DPR, Senayan, Jakarta, Selasa.

Ia juga mengatakan, dengan adanya UU ini akan dibentuk lembaga riset yang terintegrasi oleh presiden. Lembaga riset yang ada di kementerian atau badan lain diharapkan tidak tumpang tindih dan saling berintegrasi.

Selain itu, Nasir menambahkan, pihaknya ingin melindungi peneliti agar bisa pensiun di usia yang lebih tua. Sebab, menurut Nasir para peneliti ini aset bangsa yang berharga.

"Selama ini para peneliti rata-rata sesuai UU ASN dia pensiun dalam usia 58 sampai 60. Peneliti utama 60, peneliti biasa 58. Kami dorong karena mereka aset penting, yang usia pensiunnya 58 bisa sampai usia 65 dan peneliti utama sampai 70," kata Nasir.

Lebih lanjut, ia mengatakan UU Sisnas Iptek ini akan membuat riset di Indonesia diurus ke dalam satu pintu, di bawah kementerian atau sesuai arahan presiden nantinya. UU Sisnas Iptek ini juga mengatur soal peneliti asing yang datang tanpa izin.

Terkait bagaimana bentuk integrasinya, Nasir menjelaskan akan dibentuk sesuai arahan presiden. "Nanti nunggu arahan presiden. Bagaimana integrasikan, apakah di kementerian, lembaga, nanti bagaimana cara kita koordinasikan. Tapi intinya bagaimana mengintegrasikan semua riset yang ada di Indonesia," kata dia lagi.

Advertisement
Berita Lainnya
Advertisement
Advertisement
Advertisement