REPUBLIKA.CO.ID, PADANG- Ketua Komite II DPD RI, Aji Muhammad Mirza Wardana mengatakan perkembangan pesat transportasi daring (online) beberapa tahun terakhir belum memberikan kontribusi bagi pemasukan daerah. Menurut Aji, perlu ada aturan digulirkan oleh pemerintah supaya keberadaan transportasi daring baik itu taksi daring maupun ojek daring juga mampu memberikan pemasukan buat pemerintah daerah.
"Seperti kita ketahui selama ini angkutan online tidak sama sekali memberikan sumbangsih devisa untuk daerah," kata Aji saat pelaksanaan Seminar Uji Sahih Rancangan Undang-Undang tentang Perubahan atas Undang-Undang Nomor 17 Tahun 2008 Tentang Pelayaran dan Undang-Undang 22 Tahun 2009 Tentang Lalu Lintas dan Angkutan Jalan di Hotel Mercure Padang, Senin (15/7)
Aji menyebutkan selama ini, Komite II DPD RI mendapat banyak masukan tentang semakin tingginya kebutuhan masyarakat daerah akan mobilitas dalam melakukan aktivitas sehari-hari. Dan itu mampu terjawab dengan keberadaan transportasi online.
Selain ingin agar perusahaan transportasi daring memberikan kontribusi bagi pemasukan daerah, DPD RI juga ingin merekomendasikan kepada DPR RI agar ada aturan jelas untuk mensejahterakan pada driver transportasi daring.
"Pasti besar (pemasukan) kalau memang regulasi itu jalan. Kita juga ingin agar para pengemudi driver apakah driver umum biasa maupun driver online itu mendapatkan hak-hak kesejahteraan mereka," ujar Aji.
Aji berharap perubahan Undang-Undang Nomor 22 Tahun 2009 ini bisa selesai pada 2019 ini agar pemerintah punya regulasi yang kuat dalam mengatur keberadaan transportasi daring.