Senin 15 Jul 2019 18:42 WIB

DPD Ingin Ada Batasan Jam Kerja Driver Ojek Daring

Para senator ingin mendorong agar ada payung hukum yang melindungi para driver online

Rep: Febrian Fachri/ Red: Gita Amanda
Ojek Daring (Ilustrasi).
Foto: Republika
Ojek Daring (Ilustrasi).

REPUBLIKA.CO.ID, PADANG -- Anggota Dewan Perwakilan Daerah (DPD) RI dari Sumatera Barat (Sumbar), Emma Yohanna, mengatakan para senator ingin mendorong agar ada payung hukum yang melindungi para driver taksi dan ojek daring dalam melakukan pekerjaan. Sejak perusahaan transportasi berbasis aplikasi mulai ramai sampai sekarang, belum ada Undang-Undang yang mengatur. Sehingga belum ada jaminan tentang kesejahteraan masyarakat yang menjadi pionir perusahaan transportasi daring.

"Payung hukumnya kan belum ada. Harus ada payung hukum, biar diatur berapa durasi pekerja driver online itu bekerja, berapa gaji dan bonus yang berhak mereka dapatkan," kata Emma di Padang, Senin (15/7).

Baca Juga

Saat ini DPD RI kata Emma sedang melakukan Uji Sahih Rancangan Undang-Undang tentang Perubahan atas Undang-Undang Nomor 17 Tahun 2008 Tentang Pelayaran dan Undang-Undang 22 Tahun 2009 Tentang Lalu Lintas dan Angkutan Jalan. Mereka ingin ada UU yang mengatur terkait perkembangan transportasi berbasis aplikasi yang begitu pesat di Indonesia.

Emma tidak ingin para pengemudi taksi dan ojek online hanya jadi bagian 'perbudakan terstrukrur. "Jangan sampai mereka jadi perbudakan terstruktur. Bahasanya kan enggak enak ya," ujar Emma.

Emma menyebut dalam menyusun payung hukum terhadap keberadaan transportasi berbasis aplikasi online ini akan melibatkan dua segmen. Pertama yaitu Kementerian Perhubungan dan Kementerian Komunikasi dan Informatika. Kemenhub akan mengatur tentang kendaraan dan para driver dan Kemenkominfo mengatur tentang operasional aplikasi transportasi online.

Mengenai harus adanya batasan jam kerja, Emma menilai hal itu sangat penting supaya adanya jaminan keamanan bagi pelanggan. Emma melihat karena tergiur dengan bonus dan sistem poin, para pengemudi memaksakan berkendara melewati batas kemampuan bekerja sehingga faktor keselamatan penumpang terabaikan.

Advertisement
Berita Lainnya
Advertisement
Terpopuler
Advertisement
Advertisement