Senin 15 Jul 2019 14:35 WIB

Siswa Kurang, Guru Terancam tak Terima Tunjangan

Guru yang kekurangan jadwal mengajar 24 jam sepekan terancam tak menerima tunjangan.

Rep: Bayu Adji P/ Red: Dwi Murdaningsih
Suasana SMPN 18 Kota Tasikmalaya, Senin (15/7). Sebanyak lima kelas kosong lantaran jumlah siswa yang masuk ke sekolah itu tak sesuai dengan jumlah siswa yang lulus.
Foto: Republika/Bayu Adji P
Suasana SMPN 18 Kota Tasikmalaya, Senin (15/7). Sebanyak lima kelas kosong lantaran jumlah siswa yang masuk ke sekolah itu tak sesuai dengan jumlah siswa yang lulus.

REPUBLIKA.CO.ID, TASIKMALAYA -- Sebanyak lima kelas di Sekolah Menengah Pertama Negeri (SMPN) 18 Kota Tasikmaya tak terisi. Jumlah siswa yang masuk pada tahun ajaran 2019-2020 ke sekolah itu tak sebanding siswa yang lulus tahun ajaran sebelumnya.

Kepala Sekolah SMPN 18 Jenal Mutakin mengatakan, pihaknya menargetkan ada 320 siswa atau 11 kelas baru. Namun, dari target hanya terpenuhi enam kelas atau 189 peserta didik baru.

Baca Juga

"Output tahun kemarin 256 siswa, awalnya kami target masuk minimal 256 siswa, mangkanya kita optimis dapat 11 kelas. Tapi yang masuk 189 siswa jadi enam kelas," kata dia.

Akibat sepinya peserta didik baru, jam mengajar wajib para guru berpotensi tidak terpenuhi. Ia menyebut, seorang guru harus memiliki jumlah jam mengajar linier selama 24 jam dalam sepekan.

 Menurut dia, ada delapan guru yang berpotensi tak memenuhi jumlah jam mengajar. Namun, beberapa guru masih bisa diselamatkan dengan adanya kebijakan dari pemerintah terkait ekuivalensi.

Artinnya, para guru bisa memenuhi kewajibannya dengan merangkap jabatan juga seperti menjadi wakil kepala sekolah, guru piket, wali kelas, petugas perpustakaan, atau mengajar ekstrakulikuler.

Menurut dia, guru yang tak memenuhi jumlah jam mengajar tidak akan mendapat tunjangan profesi guru. "Ini masih akan jadi masalah. Tapi kita juga akan berhubungan dengan sekolah lain untuk bisa memenuhi jam itu. Ini juga merupakan masukan untuk pemerintah untuk pemetaan guru," kata dia.

Penerimaan Peserta Didik Baru (PPDB) tahun ajaran 2019-2020 memang telah usai. Namun, di sekolah yang masih kekurangan siswa pendaftaran masih dapat dilakukan.

Sementara itu, guru yang terdampak kekurangan siswa mengaku tak tahu cara apa lagi yang harus ditempuh untuj memenuhi jumlah jam mengajar wajib. Guru diwajibkan mengajar 24 jam selama sepekan.

Min Kusmini, guru IPS di SMPN 18 Kota Tasikmalaya, menilai kebijakan yang mengharuskan guru mengajar 24 jam secara linear sangat memberatkan ketika jumlah siswa tak sesuai. Sebab, saat ini jumlah guru berlebih, sementara siswa berkurang.

"Jadi khawatir juga (tidak mendapat tunjangan). Kalau bisa yang penting ngajar 24 jam, jangan harus linear," kata dia.

Ia memgaku tak tahu harus berbuat apa untuk memenuhi kewajiban jumlah jam mengajar. Sementara untuk mencari ke sekolah lain akan sulit, lantaran kondisi di sekolah lain tak jauh berbeda.

Advertisement
Berita Lainnya
Advertisement
Advertisement
Advertisement