Friday, 10 Syawwal 1445 / 19 April 2024

Friday, 10 Syawwal 1445 / 19 April 2024

Bea Cukai dan Pajak Kepulauan Riau Tingkatkan Penerimaan

Kamis 11 Jul 2019 12:14 WIB

Red: Gita Amanda

Bea Cukai dan Ditjen Pajak laksanakan penandatanganan surat keputusan bersama pembentukan tim join program.

Bea Cukai dan Ditjen Pajak laksanakan penandatanganan surat keputusan bersama pembentukan tim join program.

Foto: Bea Cukai
Bea Cukai menggelar join program dengan Ditjen Pajak sebagaii wujud sinergi.

REPUBLIKA.CO.ID, KARIMUN -- Bea Cukai dan Ditjen Pajak laksanakan penandatanganan surat keputusan bersama pembentukan tim join program pada instansi vertikal Bea Cukai dan Ditjen Pajak di wilayah Kepulauan Riau, pada 26 Juni 2019 lalu di atas Kapal Patroli Bea Cukai BC60001. Kepala Kantor Wilayah Bea Cukai Khusus Kepulauan Riau, Agus Yulianto mengatakan pembentukan tim ini merupakan wujud dari sinergi antara kedua instansi dalam rangka meningkatkan penerimaan negara khususnya di wilayah Kepulauan Riau.

“Dengan berjalannya waktu, kita sadari, kita pahami bahwa kita bisa. Meskipun targetnya masing-masing ada, tetapi kita bisa maksimal dan bahkan mungkin melampaui target yang diberikan apabila kita melakukan sinergi dan kerja sama dan kita sudah ada wadahnya Join Program,” ujarnya.

Baca Juga

Acara join program ini merupakan program lanjutan dari program-program sinergi yang telah direncanakan sebelumnya. Kemudian Kantor Wilayah Direktorat Jenderal Pajak Kepulauan Riau yang diwakili Slamet Sutantyo juga mendukung penuh acara joint program ini.

“Kita siap untuk bekerja sama. Ini merupakan penjabaran dari nilai-nilai Kementerian Keuangan yaitu sinergi,” ujarnya.

Kemudian, Kepala Kantor Bea Cukai Batam, Susila Brata yang turut hadir dalam acara tersebut juga menambahkan mengenai peningkatan performa dalam menghadapi joint program di tahun ini. “Apa yang sudah kita lakukan ditahun lalu yang sudah sukses kita pekuat lagi dan kekurangan yang ditahun lalu kita tingkatkan karena perlu inovasi dan kerativitas yang lebih tinggi lagi,” katanya.

Dalam pelaksanaannya, tim akan dibagi menjadi dua, yaitu tim pengarah dan tim pelaksana yang nantinya dalam pelaksanaannya segala tugas dan fungsinya sudah diatur dalam surat keputusan bersama. Dengan diadakannya join program antara Bea Cukai dan Ditjen Pajak di wilayah Kepulauan Riau, target-target yang telah ditetapkan untuk tahun ini dapat dicapai dengan maksimal.

  • Komentar 0

Dapatkan Update Berita Republika

BERITA LAINNYA

 
 
 
 
Terpopuler