Saturday, 11 Syawwal 1445 / 20 April 2024

Saturday, 11 Syawwal 1445 / 20 April 2024

Bea Cukai Tindak 210 Ton Waste Paper dari Australia

Kamis 11 Jul 2019 11:30 WIB

Red: Gita Amanda

Bea Cukai Tanjung Perak menindak impor waste paper dari Australia.

Bea Cukai Tanjung Perak menindak impor waste paper dari Australia.

Foto: Bea Cukai
Terhitung ada delapan kontainer berisi 282 bale waste paper dengan berat 210.340 kg.

REPUBLIKA.CO.ID, SURABAYA -- Dalam menjalankan fungsi melindungi masyarakat dari importasi barang-barang yang berbahaya dan mencemari lingkungan, Bea Cukai Tanjung Perak menindak importasi waste paper dari Australia. Terhitung ada delapan kontainer berisi 282 bale waste paper dengan berat 210.340 kilogram (kg) diimpor oleh PT MDI.

Barang ini dimuat di pelabuhan Brisbane oleh Shipper Oceanic Multitrading Pty. Ltd yang sandar di Pelabuhan Tanjung Perak pada 12 Juni 2019. Adapun PT MDI telah mengajukan Pemberitahuan Impor Barang (PIB) ke Bea Cukai pada 17 Juni 2019 dilengkapi izin dari Kementerian Perdagangan berupa Surat persetujuan Impor dan Laporan Surveyor.

Baca Juga

Upaya penindakan ini adalah upaya penindakan kedua Bea Cukai Tanjung Perak setelah sebelumnya telah mereekspor impor waste paper asal Amerika pada Juni 2019. Hal ini dilakukan untuk melindungi masyarakat dan lingkungan Indonesia khususnya kawasan Jawa Timur dari sampah-sampah limbah B3 eks impor.

Kepala Kantor Bea Cukai Tanjung Perak, Basuki Suryanto menyatakan bahwa penindakan terhadap importasi waste paper ini berkat adanya fungsi pengawasan melalui Nota Hasil Intelijen (NHI) dari Kantor Wilayah Bea Cukai Jawa Timur I. “Atas NHI tersebut ditindaklanjuti dengan pemeriksaan fisik oleh tim penindakan Bea Cukai Tanjung Perak atas 8 kontainer yang kedapatan terkontaminasi berbagai macam sampah rumah tangga seperti kaleng bekas, botol plastik, kemasan oli bekas, elektronik bekas, popok bayi bekas, alas kaki bekas dan lain-lain," ujarnya seperti dalam siaran pers.

Sehubungan dengan temuan itu, Bea Cukai Tanjung Perak mengundang KLHK untuk dapat melakukan pemeriksaan fisik bersama-sama dan kedapatan barang tersebut terkontaminasi sampah spesifik/limbah B3 dan sampah rumah tangga. Berdasarkan hasil pemeriksaan fisik tersebut, selanjutnya KLHK merekomendasikan barang tersebut untuk dilakukan reekspor.

Barang impor waste paper dimaksud akan segera dilakukan reekspor setelah administrasi pengajuan dari PT MDI diproses. “Sebagai bukti keseriusan pemerintah dalam menangani kasus waste paper, telah dilakukan koordinasi dengan instansi-instansi terkait diantaranya Kementerian Perdagangan RI, KLHK RI, Kementerian Perindustrian RI, Kepolisian RI, KSO Sucofindo-Surveyor Indonesia dan lainnya,” pungkas Basuki.

  • Komentar 0

Dapatkan Update Berita Republika

BERITA LAINNYA

 
 
 
 
Terpopuler