Selasa 02 Jul 2019 16:50 WIB

Distribusi Guru Dilakukan Setelah PPDB

Kemendikbud sedang menyiapkan aplikasi untuk memudahkan proses pendistribusian.

Rep: Inas Widyanuratikah/ Red: Esthi Maharani
Guru mengajar (ilustrasi)
Foto: Republika/Edwin Dwi Putranto
Guru mengajar (ilustrasi)

REPUBLIKA.CO.ID, JAKARTA -- Kementerian Pendidikan dan Kebudayaan (Kemendikbud) akan segera menjalankan program pendistribusian guru berdasarkan zona. Menurut Dirjen Guru dan Tenaga Kependidikan (GTK), Supriano pihaknya sedang menyiapkan aplikasi untuk memudahkan proses pendistribusian.

Ia mengatakan, aplikasi nantinya bisa menunjukkan sekolah mana yang kelebihan atau kekurangan guru. "Misalnya ada empat SMP, SMP 1, SMP 2, SMP 3, SMP 4. Terus tinggal kita klik misalnya SMP Negeri 1. Itu otomatis akan terlihat, oh ada guru kelebihan atau kurang," kata Supriano, di Kantor Kemendikbud, Selasa (2/7).

Supriano memberi contoh, di SMP tersebut terlihat ada guru matematika di suatu SMP yang kelebihan dua orang. Maka guru-guru yang berlebih ini akan didistribusikan ke sekolah lainnya yang masih membutuhkan guru matematika.

Meskipun demikian, lanjut dia, yang menentukan guru tersebut bisa dipindah ke sekolah lain adalah Dinas Pendidikan setempat. Supriano mengatakan, pertimbangan-pertimbangan seorang guru akan masuk ke sekolah mana ada datanya di Dinas Pendidikan. Ia menjelaskan, ada dua jenis guru yakni guru negeri dan guru non-PNS.

Baik guru negeri dan non-PNS ada yang bersertifikat dan ada yang belum. Supriano menuturkan, apabila ada guru non-PNS yang bersertifikat maka akan didistribusikan ke sekolah lain yang belum memiliki guru bersertifikat.

"Kalau ada guru non-PNS yang bersertifikat misalnya, kita distribusikan ke sekolah yang lain. Jangan semua numpuk di sana," kata Supriano menjelaskan.

Pendistribusian guru ini, kata Supriano, akan tetap berdasarkan zona yang saat ini digunakan untuk Penerimaan Peserta Didik Baru (PPDB). Agenda pendistribusian guru ini akan segera dilakukan setelah PPDB berakhir.

"Kalau zonasi sudah ditetapkan oleh Kabupaten/Kota, itu kan mudah sekali untuk mendistribusikan guru. Pokoknya begini, begitu PPDB selesai ini akan mendistribusikan guru. Ini sekarang kita fokus ke PPDB. Begitu PPDB selesai, SK bupati tentang PPDB ada, udah kita lanjut," kata dia lagi.

Advertisement
Berita Lainnya
Advertisement
Advertisement
Advertisement