Kamis 04 Jul 2019 16:26 WIB

Pengendara Berkilah Belum Tahu Ada Tilang Elektronik

Polda Metro Jaya mencatat 12.563 pengendara terkena tilang elektronik

Rep: Umi Soliha/ Red: Ichsan Emrald Alamsyah
Penambahan Kamera Tilang Elektronik.Kendaraan melintasi Kamera pengawas atau Closed Circuit Television (CCTV) terpasang di kawasan Jalan Medan Merdeka Barat, Jakarta Pusat, Senin (1/7).
Foto: Fakhri Hermansyah
Penambahan Kamera Tilang Elektronik.Kendaraan melintasi Kamera pengawas atau Closed Circuit Television (CCTV) terpasang di kawasan Jalan Medan Merdeka Barat, Jakarta Pusat, Senin (1/7).

REPUBLIKA.CO.ID, JAKARTA -- Dalam kurun waktu delapan bulan sejak 1 November 2018 hingga 1 Juli 2019, Polda Metro Jaya mencatat 12.563 pelanggar yang terekam kamera Electronic Traffic Law Enforcement (ETLE). Setelah Dirlantas Polda Metro Jaya menambah 10 CCTV dengan fitur baru, pada tanggal 1 Juni 2019 tercatat ada 118 pengendara yang melanggar di jalan Sudirman-Thamrin.

Pelanggaran yang paling banyak ditindak adalah pelanggaran sistem ganjil-genap. Pelanggran selanjutnya adalah tidak memakai sabuk pengaman, mengemudi sambil menggunakan ponsel

Driver ojek online, Aim (40) yang sering melintasi jalan protokol terutama di Simpang Patung Kuda Jalan Merdeka Barat dimana dua kamera jenis ANPR (Automatic Number Plate Recognition) terpasang, mengatakan ia bahkan masih belum mengetahui jika telah diberlakukannya tilang elektronik. Ia juga mengungkapkan,  masih belum mengetahui poin–poin apa saja yang termasuk pelanggaran.

Ia berharap pihak Direktorat Lalu Lintas (korlantas) Polda Metro Jaya bisa lebih mensosialisasikan lagi terkait tilang elektronik. Sehingga, masyarakat yang sering melintasi jalan tersebut mengetahui apa saja fokus pelanggaran eletronik dan bisa mematuhi peraturan.

“Saya masih belum tahu tilang udah ada tilang elektronik. Soalnya belum pernah denger,”ujarnya saat ditemui di Jalan Merdeka Barat, Jakarta Pusat, Kamis (4/7).

Terpisah, Asti (36) seorang driver wanita ojeg online mengatakan,  sangat mendukng diberlakukannya sisitem tilang elektronik tersebut agar pengendara lebih tertib lalu lintas. Ia juga menyayangkan pengendara yang tetap melanggar peraturan lalu lintas walaupun sistem sudah diperketat.

Ia mengatakan, sebagai orang yang hampir seharian berada di jalanan untuk mencari rezeki ia memilih untuk patuh dengan peraturan meskipun ada atau tidaknya CCTV atau polisi. Sebab, menurutnya peraturan yang dibuat tersebut  unutuk kebaikan dan keselamatan pengendara.

“Kalau saya ambil yang aman – aman saja dengan patuh peraturan. Toh, dengan patuh peraturan itu akan kembali kekeselamatan kita sendiri. Apalagi, saya banting tulang di jalan buat cari uang kalau gara – gara keteledoran saya misalnya, terus saya harus membayar denda kan sayang,”ujarnya.

Ia juga berbagi tips yang ia pratikan selama ini supaya bebas tilang, sebelum berangkat biasanya ia mempertimbangkan kondisi fisiknya terlebih dahulu. Sebab, jika kondisi tidak fit kemudian dipaksakan berkendara akan membahayakan diri sendiri dan tidak fokus untuk mematuhi peraturan lalu lintas.

Selanjutnya, yang tak kalah penting juga ia biasanya juga mengecek kondisi kendaraannya seperti keadaan lampu, sprion dan ban. Tak lupa juga ia melengkapi surat – suarat izin berkendara yang masih berlaku.

Terakhirnya, menurutnya komitmen dan disiplin patuhi peraturan lalu lintas. Karena, seketat apa pun peraturan yang diberlakukan jika tidak datang dari kesadaaran diri senidri akan percuma, mereka akan terus melakukan pelanggaran.

“Jangan remehkan pelanggaran kecil seperti putar balik, ridak pakai helm dengan alsan jalannya tidak jauh dari rumah dan sebagainya. Dan perlu ada atau tidaknya polisi atau pun CCTV kita tetap patuhi peraturan karena semua itu untuk kebaikan kita sendiri,”ujarnya.

Disclaimer: Retizen bermakna Republika Netizen. Retizen adalah wadah bagi pembaca Republika.co.id untuk berkumpul dan berbagi informasi mengenai beragam hal. Republika melakukan seleksi dan berhak menayangkan berbagai kiriman Anda baik dalam dalam bentuk video, tulisan, maupun foto. Video, tulisan, dan foto yang dikirim tidak boleh sesuatu yang hoaks, berita kebohongan, hujatan, ujaran kebencian, pornografi dan pornoaksi, SARA, dan menghina kepercayaan/agama/etnisitas pihak lain. Pertanggungjawaban semua konten yang dikirim sepenuhnya ada pada pengirim. Silakan kirimkan video, tulisan dan foto ke [email protected].
Advertisement
Berita Lainnya
Advertisement
Advertisement
Advertisement