Rabu 03 Jul 2019 17:41 WIB

PLN, Saya Rutin Bayar Tapi Kok Dianggap Menunggak Rp 5 Juta?

Retizen dianggap memiliki tunggakan senilai Rp 5,3 juta padahal selalu membayar

Retizen bernama M Lutfi Perumahan Griya Citayam Permai Tahap 2, Blok BP 1 No. 2, RT 002 RW 024, Desa Rawa panjang, Kecamatan Bojong Gede, Jawa barat dianggap memiliki tunggakan listrik sejak tanggal 17 April tahun 2017 senilai total Rp. 5,3 Juta
Foto: M Lutfi
Retizen bernama M Lutfi Perumahan Griya Citayam Permai Tahap 2, Blok BP 1 No. 2, RT 002 RW 024, Desa Rawa panjang, Kecamatan Bojong Gede, Jawa barat dianggap memiliki tunggakan listrik sejak tanggal 17 April tahun 2017 senilai total Rp. 5,3 Juta

Selamat malam PLN Distribusi Jawa Barat, perkenalkan saya M. Lutfi, sebagai pemilik rumah pada Perumahan Griya Citayam Permai Tahap 2, Blok BP 1 No. 2, RT 002 RW 024, Desa Rawa panjang, Kecamatan Bojong Gede, Kabupaten Bogor. Saya tinggal di sini sejak sejak awal rumah ini dibangun pada 2011 dan sudah menggunakan listrik Token.

Namun oleh pihak PLN, tiba-tiba saya dianggap menunggak bayaran listrik. Begini kronologisnya:

Baca Juga

Pada Jumat, 28 Juni 2019, malam hari sekitar pukul 19.30 WIB saya berniat mengisi pulsa token rumah yang masih ada sekitar 50 Kwh. Saya mendatangi minimarket tempat biasa beli listrik token, tetapi ternyata disana saya diinformasikan oleh petugas minimarket bahwa pulsa token saya tersebut tidak bisa diisi karena telah diblokir.

Seketika itu juga saya heran, masa sih kok diblokir. Saat itu saya berpikir mungkin itu hanya masalah sistem jaringan di minimarket tersebut. Sehingga saya pun bergegas menuju minimarket yang lain untuk melakukan hal yang sama yaitu pengisian pulsa token listrik.

Dan oleh agent customer service tersebut bahwa saya diinformasikan memiliki tunggakan listrik, sehingga token listrik saya tersebut diblokir dan disarankan untuk datang langsung ke Unit PLN Bojong Gede.

Saya pun bergegas menuju Unit PLN Bojong Gede malam itu. Saat saya mengadukan keluhan terkait blokir tersebut, petugas jaga dengan mudahnya mengatakan, saya dianggap memiliki tunggakan listrik sejak tanggal 17 April tahun 2017 senilai total Rp. 5,3 Juta dengan rincian angsuran sekitar Rp 400 ribuan per bulan saya kaget.

Dari mana saya punya tunggakan listrik sebesar itu? Petugas tersebut menyarankan untuk datang kembali pada hari Senin tanggal 1 Juli dan langsung ke bagian P2TL. Pada Senin 1 Juli, berhubung saya ada kegiatan yang tidak bisa digantikan, maka pada hari tersebut digantikan oleh istri saya beserta anak dan pengasuh si kecil yang mendatangi PLN unit bojong gede bagian P2TL.

Adapun pelanggaran pencurian listrik tersebut jenis P3, dan telah tercatat dalam Berita Acara Hasil Pemeriksaan Penertiban Pemakaian Tenaga Listrik (P2TL) Instalasi atau sambungan 1 fasa, dengan nomor 019845 AREA DPK/2017.

Dalam berita acara tersebut, tercatat dan ditandatangani pada Sabtu 13 April 2017. Petugas PLN yang datang memeriksa bernama 1). Dede S, 2). Catur Ariwidodo serta Pendamping P2TL yakni Aiptu Jayusman. Dan sebagai pemakai bangunan atau penghuni bangunan tercatat atas nama Reni Eka Lestari. Namun bagian tanda tangan saksi itu kosong tanpa ada catatan.

Di sinilah kecurigaan dan pertanyaan besar muncul di benak saya:

1. Bagaimana bisa nomor ID Pelanggan dan nomor Meteran bisa ganda? Karena no ID Pelanggan dan no Meteran yang digunakan tersebut, itu memang juga yang digunakan oleh kami, yang mana hingga saat ini nama ID Pelanggan kami masih tercatat atas nama perumahan dan belum atas nama saya.

Perlu diketahui, kami pemilik dan penghuni rumah ini (bukan pengontrak) sejak berdiri pada 2011 dan langsung menggunakan listrik token. Karena itu, kami sama sekali tidak pernah mengenal siapa itu Reni Eka Lestari yang telah di-BAP oleh pihak PLN. Saya juga telah bertanya kepada tetangga se-blok perumahan dan juga pihak RT, Hasilnya, nama tersebut tidak dikenal.

2. Dengan tidak dikenalnya nama tersebut yakni Reni Eka Lestari sebagai pihak yang menandatangani Berita Acara Hasil Pemeriksaan selaku Pemilik/Penghuni yang menempati rumah tersebut, maka pihak PLN saat melakukan Penertiban Penggunaan Tenaga Listrik (P2TL) tidak ada koordinasi dengan pihak RT dan RW setempat, sehingga nama tersebut tidak diketahui dan dikenal oleh warga setempat serta pihak RT dan RW.

3. Bagaimana bisa dilaksanakan Berita Acara Pemeriksaan jika bukan dilokasi pemeriksaan? Karena kami sekeluarga selalu ada orang yang berada dan menjaga rumah setiap hari. Apakah boleh saya berpikir jika seandainya ternyata Berita Acara tersebut tidak dilaksanakan di lokasi objek pemeriksaan setempat melainkan di tempat yang berbeda?

4. Jika memang seandainya saya dianggap mencuri listrik, meski kami merasa tidak pernah melakukan apapun terhadap meteran token listrik tersebut, maka saya punya alibi, bahwa penggunaan listrik kwh rumah saya setiap bulan senilai Rp 100 ribu per sekitar 74 kwh.

Dan berdasarkan pengetahuan kami, penggunaan listrik rumah kami tersebut tidak pernah atau sangat jarang sekali menyamai apalagi melebihi dari pengisian pulsa token yang kami isi setiap bulannya. Jadi untuk apa artinya kami dianggap mencuri listrik??

5. Agar lebih Fair dan objektif, kami mohon pihak PLN untuk bisa datang dan mengecek langsung ke rumah kami ini, apa yang sebenarnya terjadi, sehingga hal ini menjadi jelas. Karena kami merasa tidak pernah melakukan apa yang dituduhkan.

Kami merasa sangat dirugikan dengan kejadian yang kami sendiri hingga kini tidak mengetahui apa yang sebenarnya terjadi. Kalau kami dianggap melakukan pelanggaran maka sepatutnya kami membayar tunggakan tersebut. Namun jika ternyata pelanggaran ini bukan kami yang berbuat, apakah layak kami yang harus menanggung dan bertanggung jawab atas pelanggaran yang tidak kami lakukan tersebut?

Akhir kata, kami memohon perhatian serta empati dari pihak PLN agar masalah saya ini bisa terselesaikan dengan baik dan jelas. Terimakasih atas kebijaksanaannya.

No. ID Pelanggan : 538750360978/ PT KARYA MAKMUR

No. Meteran : 32012914712

Alamat : Perumahan Griya Citayam Permai Tahap 2, Blok BP 1 No. 2, RT 002 RW 024, Desa Rawa panjang, Kecamatan Bojong Gede, Jawa barat.

photo
Retizen bernama M Lutfi Perumahan Griya Citayam Permai Tahap 2, Blok BP 1 No. 2, RT 002 RW 024, Desa Rawa panjang, Kecamatan Bojong Gede, Jawa barat dianggap memiliki tunggakan listrik sejak tanggal 17 April tahun 2017 senilai total Rp. 5,3 Juta

Disclaimer: Retizen bermakna Republika Netizen. Retizen adalah wadah bagi pembaca Republika.co.id untuk berkumpul dan berbagi informasi mengenai beragam hal. Republika melakukan seleksi dan berhak menayangkan berbagai kiriman Anda baik dalam dalam bentuk video, tulisan, maupun foto. Video, tulisan, dan foto yang dikirim tidak boleh sesuatu yang hoaks, berita kebohongan, hujatan, ujaran kebencian, pornografi dan pornoaksi, SARA, dan menghina kepercayaan/agama/etnisitas pihak lain. Pertanggungjawaban semua konten yang dikirim sepenuhnya ada pada pengirim. Silakan kirimkan video, tulisan dan foto ke [email protected].
Advertisement
Berita Lainnya
Advertisement
Advertisement
Advertisement