Thursday, 9 Syawwal 1445 / 18 April 2024

Thursday, 9 Syawwal 1445 / 18 April 2024

Bea Cukai Bakal Buka Toko Serba Ada di Perbatasan

Rabu 03 Jul 2019 13:21 WIB

Rep: Dedy Darmawan Nasution/ Red: Nidia Zuraya

Konferensi Pers Bersama Direktorat Jenderal Bea dan Cukai, Kementerian Keuangan bersama kementerian dan lembaga terkait mengenai fasilitas pendirian Pusat Logistik Bersama (PLB) kawasan perbatasan,  Jakarta, Rabu (3/7).

Konferensi Pers Bersama Direktorat Jenderal Bea dan Cukai, Kementerian Keuangan bersama kementerian dan lembaga terkait mengenai fasilitas pendirian Pusat Logistik Bersama (PLB) kawasan perbatasan, Jakarta, Rabu (3/7).

Foto: Republika/Dedy D Nasution
Selama ini masyarakat di perbatasan kerap kesulitan memenuhi kebutuhan pokok

REPUBLIKA.CO.ID, JAKARTA -- Direktorat Jenderal Bea dan Cukai, Kementerian Keuangan siap membuka pusat logistik berikat (PLB) atau toko serba ada di setiap kawasan perbatasan. Pembukaan PLB tersebut untuk meminimalisasi aktivitas belanja masyarakat perbatasan di negara tetangga akibat minimnya kebutuhan barang pokok.

Penyiapan PLB perbatasan tersebut berdasarkan Peraturan Menteri Keuangan Nomor 80 Tahun 2019. Direktur Jenderal Bea dan Cukai Heru Pambudi, mengatakan, sejauh ini masyarakat tradisional di perbatasan kerap kali kesulitan dalam memenuhi kebutuhan pokok. Itu sebabnya, masyarakat terpaksa harus berbelanja di negara tetangga demi mencari kebutuhan.

Baca Juga

Karena itu, masyarakat yang berbelanja di lintas negara mendapatkan fasilitas pembebasan perpajakan sekaligus bea cukai dengan Kartu Identitas Lintas Batas. Namun, dalam keberjalanannya kartu tersebut sering disalahgunakan untuk oleh para pedagang untuk mengambil keuntungan pribadi.

"Sederhananya, kita pindahkan tokonya ke wilayah Indonesia sehingga masyarakat bisa berbelanja dengan fasilitas yang sama. Dibebaskan dari perpajakan dan bea cukai," kata Heru dalam Konferensi Pers di Kantor Pusat Ditjen Bea dan Cukai, Jakarta Timur, Rabu (3/7).

Heru menjelaskan, mereka yang berhak menggunakan fasilitas PLB perbatasan tersebut tentu masyarakat setempat. Namun, dalam mekanisme pembelian pengelola PLB menerapkan verifikasi dengan teknologi pindai sidik jari. Hal itu untuk memastikan bahwa masyarakat yang berbelanja benar merupakan penduduk setempat.

Selain itu, masing-masing masyarakat yang berbelanja di PLB tersebut dibatasi nilai pembeliannya per bulan atau per hari. Heru menjelaskan, untuk masyaratak yang tinggal wilayah perbatasan Kalimantan-Malaysia, maksimal pembelian sebulan senilai 600 malaysia ringgit. Sementara, untuk wilayah perbatasan Sulawesi-Filipina transaksi maksimal 250 dolar AS.

Selanjutnya, kawasan perbatasan Nusa Tenggara-Timor Lester maksimal nilai pembelian 50 dolar AS per hari. Adapun Papua yang berbatasan dengan Papua Nugini maksimal nilai pembelian maksimal pembelian 300 dolar AS per dolar AS.  Jika nilai pembelian melebihi batas tersebut, maka masyarakat diharuskan membayar bea masuk.

Heru mengatakan, meskipun batasan belanja tersebut menggunakan mata uang asing, transaksi di PLB tetap menggunakan mata uang rupiah. "Ini bagian dari modernisasi pelayanan dan pengawasan kepabeanan untuk di perbatasan," kata Heru.

Menurut Heru, adanya perubahan mekanisme belanja dari manual ke otomatisasi, diharapkan transaksi perdagangan masyarakat perbatasan dapat lebih tertib. Sementara itu, bagi masyarakat negara tetangga juga diizinkan untuk berbelanja di PLB perbatasan milik Indonesia.

Sebab, Heru mengakui, di beberapa perbatasan kondisi yang ditemukan justru lebih banyak masyarakat negara tetangga yang berbelanja di Indonesia. "Seperti di Skouw, Papua yang berbatasan dengan Papua Nugini, lebih banyak masyarakat seberang yang berbelanja di kita. Tapi mereka masyarakat tetangga tidak diperbolehkan keluar dari kawasan PLB supaya tertib," ujarnya.

  • Komentar 0

Dapatkan Update Berita Republika

BERITA LAINNYA

 
 
 
 
Terpopuler