Rabu 03 Jul 2019 05:50 WIB

Pakar: Pemda Harus Ikut Aturan Zonasi Sesuai Permendikbud

Sistem zonasi PPDB bertujuan untuk pemerataan pendidikan.

Calon peserta didik baru didampingi orang tuanya melakukan pendaftaran Penerimaan Peserta Didik Baru (PPDB) jalur zonasi serta jalur kurang mampu dan inklusi di Rumah Pintar, Denpasar, Bali, Senin (24/6/2019).
Foto: Antara/Nyoman Hendra Wibowo
Calon peserta didik baru didampingi orang tuanya melakukan pendaftaran Penerimaan Peserta Didik Baru (PPDB) jalur zonasi serta jalur kurang mampu dan inklusi di Rumah Pintar, Denpasar, Bali, Senin (24/6/2019).

REPUBLIKA.CO.ID, JAKARTA -- Pakar pendidikan Doni Koesoema A meminta seluruh pemerintah daerah kompak menjalankan aturan zonasi dalam pelaksanaan penerimaan peserta didik baru (PPDB). Tujuannya demi pemerataan pendidikan.

"Pemda harus mengikuti aturan sesuai Permendikbud. Kemarin kan ada, misalnya, DKI tidak ikut aturan," katanya, di Jakarta, Selasa (2/7).

Saat ini, PPDB sudah berlangsung di berbagai daerah sesuai dengan jenjang pendidikan dan jadwal yang ditentukan masing-masing. Semestinya, kata dia, pemda mendukung upaya pemerintah untuk memeratakan pendidikan, diawali aturan zonasi dalam PPDB dengan menjalankan sesuai aturan.

Bagi pemda yang tidak mengikuti Permendikbud dalam pelaksanaan PPDB, kata dia, bisa ditegur oleh Menteri Dalam Negeri. Menurut pengajar Critical Thinking pada Fakultas Ilmu Komunikasi Universitas Multimedia Nusantara (UMN) itu, PPDB sudah diatur dengan Permendikbud Nomor 51/2018.

Pemerintah pun, kata dia, sudah responsif menyikapi kondisi di lapangan, terutama adanya protes masyarakat soal jalur prestasi dengan menambah kuotanya. Kuota jalur prestasi memberikan kesempatan bagi peserta didik memilih sekolah yang diinginkannya meski bukan sekolah terdekat dengan tempat tinggalnya.

"Belakangan kemudian, jalur berprestasi direvisi. Kemendikbud menambah kuota dari lima menjadi 15 persen," kata penulis berbagai buku tentang pendidikan itu.

Yang perlu ditegaskan sekarang ini, kata Doni, seluruh pemda harus sepakat melaksanakan kebijakan Kemendikbud soal zonasi tersebut sesuai aturan. Termasuk, kata dia, upaya sosialisasi yang dilakukan pemda kepada orang tua agar tidak kebingungan seperti sekarang ini karena tidak paham dengan tujuan zonasi.

Ia mengingatkan zonasi dimaksudkan untuk memeratakan pendidikan, baik akses, sarana prasarana, sumber daya manusia, hingga kualitas nantinya. Artinya, dukungan pemda juga diperlukan untuk mempercepat proses pemerataan, misalnya dengan rotasi guru dalam satu zona.

"Pasti akan diikuti dengan rotasi guru, dan sebagainya. Ada pemerataan kualitas guru. Jadi, guru-guru yang bagus tidak menumpuk di sekolah-sekolah tertentu," katanya.

sumber : Antara
Advertisement
Berita Lainnya
Advertisement
Advertisement
Advertisement