Friday, 10 Syawwal 1445 / 19 April 2024

Friday, 10 Syawwal 1445 / 19 April 2024

Bea Cukai Kupang Serahkan Berkas Penyidikan

Selasa 02 Jul 2019 16:54 WIB

Red: Gita Amanda

Bea Cukai Kupang serahkan berkas penyidikan tindak pidana rokok ilegal.

Bea Cukai Kupang serahkan berkas penyidikan tindak pidana rokok ilegal.

Foto: Bea Cukai
Penyidikan terkait pelanggaran rokok tanpa dilekati pita cukai.

REPUBLIKA.CO.ID, KUPANG -- Penyidik Pegawai Negeri Sipil Bea Cukai Kupang melaksanakan penyerahan berkas penyidikan atas dugaan tindak pidana di bidang cukai, yaitu menyerahkan atau menyediakan untuk dijual rokok tanpa dilekati pita cukai kepada penuntut umum di Kejaksaan Negeri Sumba Barat, Nusa Tenggara Timur pada tanggal 24 Juni 2019.

“Penyerahan berkas ini merupakan hasil penyidikan terhadap temuan Bea Cukai Kupang atas pelanggaran ketentuan di bidang cukai yang dilakukan oleh tersangka dengan inisial S yang menawarkan, menyerahkan, menjual, atau menyediakan untuk dijual barang kena cukai berupa rokok yang tidak dilekati pita cukai,” jelas Kepala Kantor Bea Cukai Kupang, I Ketut Suardinaya, seperti dalam siaran persnya.

Baca Juga

Masih menurut I Ketut, pelimpahan berkas penyidikan tindakan pidana ini berdasarkan aksi penindakan rokok ilegal yang dilaksanakan Bea Cukai Kupang pada tanggal 25 April 2019 lalu. “Bea Cukai Kupang melakukan penindakan dan melakukan penangkapan terhadap tersangka S karena membawa 740 bungkus rokok merek Daun Djati tanpa dilekati pita cukai dengan menggunakan sepeda motor dan gerobak gandeng yang terjadi di Waikabubak, Sumba Barat, Provinsi NTT,” katanya.

Apa yang dilakukan oleh tersangka S tersebut melanggar ketentuan Pasal 54 Undang-Undang Cukai yaitu menawarkan, menyerahkan, menjual, atau menyediakan untuk dijual barang kena cukai yang tidak dikemas untuk penjualan eceran atau tidak dilekati pita cukai atau tidak dibubuhi tanda pelunasan cukai lainnya dan tersangka telah mengelakkan penerimaan negara senilai Rp 6.071. 616,00.

“Setelah ini, berkas penyidikan, tersangka, dan barang bukti yang telah diserahkan akan diproses lebih lanjut sampai dengan pelimpahan perkara ke pengadilan untuk dapat diberikan vonis oleh hakim. Kegiatan penegakan hukum ini nantinya diharapkan mampu menekan peredaran rokok ilegal dalam rangka menjaga persaingan usaha agar tetap sehat, menjamin penerimaan negara, serta melindungi masyarakat secara umum,” tegasnya.

  • Komentar 0

Dapatkan Update Berita Republika

BERITA LAINNYA

 
 
 
 
Terpopuler