Senin 01 Jul 2019 22:28 WIB

Delapan Kementerian akan Terlibat dalam Sistem Zonasi

Kemendagri akan mengordinasikan kepala daerah dalam sistem zonasi.

Zonasi PPDB.
Foto: republika
Zonasi PPDB.

REPUBLIKA.CO.ID, JAKARTA -- Sebanyak delapan kementerian dan lembaga akan terlibat dalam sistem zonasi pendidikan. Hal ini dimaksudkan untuk mempercepat pemerataan kualitas pendidikan di Indonesia.

"Saat ini pemerintah sedang membahas isi dari peraturan presiden (Perpres) tentang sistem zonasi pendidikan, di dalamnya akan dilibatkan kementerian/lembaga terkait, karena sistem zonasi tidak bisa hanya dilakukan oleh Kementerian Pendidikan dan Kebudayaan saja," kata Staf Ahli Mendikbud bidang Regulasi Pendidikan dan Kebudayaan Chatarina Muliana Girsang di Jakarta, Senin (7/1).

Baca Juga

Dia mengatakan peraturan presiden tentang sistem zonasi pendidikan dibutuhkan sebagai sarana kolaborasi dan sinergi antarkementerian/lembagan dengan pemerintah daerah.

Chatarina menjelaskan kementerian dan lembaga yang akan berperan dalam sistem zonasi adalah Kementerian Pendidikan dan Kebudayaan (Kemendikbud), Kementerian Keuangan (Kemenkeu), Kementerian Pemberdayaan Aparatur Negara dan Reformasi Birokrasi (KemenPANRB), Kementerian Pekerjaan Umum dan Perumahan Rakyat(KemenPUPR), Kementerian Agama (Kemenag), Kementerian Riset, Teknologi dan Pendidikan Tinggi (Kemenristekdikti), Kementerian Dalam Negeri (Kemendagri) serta Bappenas.

Kemendagri akan mengordinasikan kepala daerah dalam menyusun kebijakan pendidikan, Kemenag akan memastikan satuan pendidikan formal dan nonformal yang berada di bawah kewenangannya diikutkan dalam zonasi pendidikan, Kemenristekdikti akan menyelaraskan lembaga pendidikan tenaga kependidikan sesuai dengan kebutuhan guru nasional.

KemenPUPR akan membangun infrastruktur pendidikan berbasis zonasi, Kemenkeu menyediakan anggaran dalam pelaksanaan zonasi pendidikan, Bappenas menyusun perencanaan tata ruang wilayahterkait bidang pendidikan sesuai zonasi pendidikan, serta KemenPANRB akan menentukan pengendalian formasi guru.

Chatarina mengatakan zonasi tidak hanya digunakan untuk mendekatkan anak dengan sekolah, sistem zonasi ini juga dapat digunakan untuk menambah guru dan mutasi guru, serta menentukan pembangunan sarana dan prasarana sekolah yang membutuhkan

"Selama ini kita belum bisa petakan berapa kebutuhan guru yang harus direkrut melalui CPNS, dengan zonasi maka kita dapat memetakan berapa banyak guru yang dibutuhkan," kata dia. Dia juga mengatakan Perpres tersebut akan rampung pada tahun ini.

sumber : Antara
Advertisement
Berita Lainnya
Advertisement
Advertisement
Advertisement