Kamis 27 Jun 2019 19:38 WIB

BPPT: Pemerintah Serius Kembangkan Mobil Listrik

BPPT menyatakan perpres kendaraan berbasis baterai akan segera terbit.

[Ilustrasi] Bus listrik milik PT Transportasi Jakarta (Transjakarta)
Foto: Fakhri Hermansyah
[Ilustrasi] Bus listrik milik PT Transportasi Jakarta (Transjakarta)

REPUBLIKA.CO.ID, MAGELANG -- Pemerintah serius untuk mengembangkan mobil listrik, dan dalam waktu dekat akan diterbitkan Peraturan Presiden tentang kendaraan berbasis baterai. Konsentrasi utama, yakni infrastruktur dan industri lokal sudah siap kalau mobil listrik masuk.

Deputi Bidang Teknologi Informasi, Energi, dan Material Badan Pengkajian dan Penerapan Teknologi (BPPT) Eniya Listiani Dewi mengatakan Perpres kendaraan berbasis baterai akan segera keluar. Ia menuturkan setidaknya masih ada dua kali pembahasan untuk menentukan aturan tersebut.

Baca Juga

Ia menambahkan perpres itu sempat menjadi perdebatan, khususnya terkait persentase investasi perusahaan yang akan membuat mobil listrik bermerek nasional atau charging station bermerek nasional. Dalam aturan tersebut memuat persentase investasinya, yakni 51 persen lokal dan 49 persen dari luar.

"Nah ini ditentang oleh beberapa pihak kenapa investasi harus lebih besar lokal, kita inginnya bermerek nasional bukan bermerek luar," kata Eniya usai mengisi kuliah umum di Fakultas Teknik Universitas Tidar (Untidar) Magelang dengan tema "Potensi ilmu material dalam meningkatkan kualitas industri manufaktur", Magelang, Kamis (27/6), 

Ia menyampaikan tingkat kandungan bahan baku dalam negeri sampai 2023 ditetapkan 40 persen, misalnya body-nya dan motornya bisa dari dalam negeri. "Hal itu disyaratkan hingga 2023 kita mengejar sampai 40 persen. Artinya 60 persennya masih impor, baterai gelondongan masih boleh masuk," katanya.

Namun, ia menambahkan, ada yang mengkhawatirkan kalau 40 persen masih terlalu tinggi. Karena itu, ia mengatakan, BPPT mendorong manufaktur segera beralih ke pembuatan mesin magnetnya.

"Kalau baterai kita perlu banyak waktu lagi, tetapi kalau mesin magnet untuk motor listrik itu hanya foil-foil saja yang digunakan tinggal skalanya berapa, ini bisa mendongkrak 40 persen tadi," katanya.

Ia menyampaikan Perpres juga akan memberikan keringanan kepada pihak yang akan berinvestasi. Bahkan, jika investor lokal terepenuhi 51 persen maka dia akan mendapatkan dobel pengurangan pajak.

"Jadi dia disubsidi lalu mendapatkan pengurangan pajak juga, itu kemudahan jika ada yang mau investasi di 51 persen lokal, 49 persennya dari luar dia bisa membuat merek nasional," katanya.

selain itu, ia mengatakan, investor lokal akan mendapatkan kepastian pembelian dari pemerintah. "Jadi ada jaminan pasar. Hal itu akan menguntungkan dengan adanya Perpres nanti," katanya.

Keringanan pajak ini untuk memancing investor lokal. Ia mengatakan merek mobil listrik sudah banyak dari luar, tetapi lokal hanya ada sepeda motor Gesit. Untuk mobil, ia mengatakan, hingga saat ini belum ada produksi lokal.

Pada 4 September 2019, ia mengatakan, akan ada launching expo mobil listrik di Balai Kartini Jakarta. Pada pameran ini, akan dapat dilihat mobil listrik dari berbagai merek.

Pada pameran ini, dapat diketahui seberapa siap industri lokal yang sudah mempunyai berbagai komponen, siapa penyedia foil-nya, penyedia engine magnetnya, termasuk apakah memang harus impor. "Hal itu akan bisa kita lihat nanti," katanya.

sumber : Antara
Advertisement
Berita Lainnya
Advertisement
Advertisement
Advertisement