Kamis 27 Jun 2019 19:30 WIB

PPDB SMP di Depok Terima 32 Siswa untuk Satu Rombel

Jumlah 32 siswa per rombel dapat menampung sekitar 6.976 calon siswa di Depok.

Rep: Rusdy Nurdiansyah/ Red: Endro Yuwanto
Ilustrasi Pendaftaran Sekolah
Foto: Foto : MgRol_93
Ilustrasi Pendaftaran Sekolah

REPUBLIKA.CO.ID, DEPOK -- Dinas Pendidikan (Disdik) Kota Depok menetapkan 32 siswa untuk satu rombongan belajar (rombel) di Penerimaan Peserta Didik Baru (PPDB) tingkat SMPN tahun ajaran 2019/2020. Hal itu untuk mengefektifkan siswa saat proses kegiatan belajar mengajar (KBM).

"Kami meminta pihak SMPN hanya membuka 32 siswa setiap rombel per kelas. Ini  dimaksudkan untuk mengefektifkan siswa saat proses KBM," ujar Kepala Bidang (Kabid) SMP Dinas Pendidikan (Disdik) Kota Depok, Mulyadi, di Balai Kota Depok, Kamis (27/6).

Mulyadi menambahkan, penetapan rombel tersebut sesuai dengan Petunjuk Pelaksana (Juklak) dan Petunjuk Teknis (Juknis) PPDB SMP 2019. Jumlah 32 siswa per rombel tersebut dapat menampung sekitar 6.976 calon siswa yang lulus pada Ujian Nasional (UN) 2018/2019. "Kami memiliki 26 SMPN yang siap menampung sekitar 6.976 siswa. Penetapan daya tampung siswa ini juga disesuaikan dengan kapasitas di masing-masing satuan pendidikan SMPN," ujarnya.

Menurut Mulyadi, setiap sekolah bisa membuka sembilan hingga 11 rombel tergantung dari kapasitasnya. Namun, dalam satu rombel maksimal hanya boleh diisi oleh 32 siswa. "Kalau ditotalkan ada sekitar 218 rombel di SMPN di Kota Depok. Sedangkan, untuk SMP swasta jumlah rombelnya sekitar 588 dengan daya tampung sekitar 19 ribu siswa," jelasnya.

Pelaksanaan PPDB SMPN 2019 dibagi dalam dua jalur, yakni sistem jalur prestasi dan perpindahan orang tua yang akan dimulai pada 27-28 Juni 2019. Setelah itu dibuka  sistem jalur zonasi reguler yang berlangsung mulai 4-5 Juli 2019. "Silakan dari sekarang dipersiapkan syarat-syarat pendaftarannya. Daftarlah sesuai dengan jalurnya," ujar Kepala Disdik Kota Depok, Mohammad Thamrin.

Secara umum, persyaratan PPDB SMPN 2019 yakni melampirkan fotokopi sertifikat hasil ujian (SHU) sekolah, surat keterangan lulus (SKL), kartu keluarga (KK) dengan tenggat terakhir sebelum 31 Desember 2019. Kemudian akta kelahiran dan kartu identitas anak (KIA) bagi yang sudah memiliki.

"Bagi calon peserta didik lulusan bisa langsung melakukan pendaftaran secara online. Bagi para pelajar di luar Kota Depok dan lulusan kejar paket diharuskan melakukan pra-pendaftaran di SMP yang dituju. Hal itu agar mendapatkan nomor PIN PPDB," jelas Thamrin.

Advertisement
Berita Lainnya
Advertisement
Advertisement
Advertisement