Rabu 26 Jun 2019 06:30 WIB

PPDB SMP di Depok Dimulai dengan Jalur Prestasi

Bagi calon siswa yang menggunakan jalur ini harus ikut uji kompetensi pada 1-2 Juli.

Rep: Rusdy Nurdiansyah/ Red: Endro Yuwanto
Ilustrasi Pendaftaran Sekolah
Foto: Foto : MgRol_93
Ilustrasi Pendaftaran Sekolah

REPUBLIKA.CO.ID, DEPOK -- Pendaftaran Penerimaan Peserta Didik Baru (PPDB) jenjang SMP di Depok, Jawa Barat, dimulai dengan jalur prestasi murni dan perpindahan tugas orang tua. PPDB ini akan digelar pada 27-28 Juni 2019.

"Jalur pendaftaran prestasi murni dan perpindahan orang tua dimulai lebih awal dari jalur zonasi, yakni pada 27 Juni 2019, jadi mohon dilengkapi persyaratannya dari sekarang," kata Kepala Bidang (Kabid) Pembinaan SMP Dinas Pendidikan (Disdik) Kota Depok, Mulyadi, di Balai Kota Depok, Selasa (25/6).

Mulyadi mengatakan, persyaratan prestasi murni di antaranya, fotokopi sertifikat Hasil Ujian Sekolah Berstandar Nasional (USBN)/madrasah dengan rata-rata nilai minimal sembilan dan melampirkan sertifikat prestasi minimal tingkat provinsi. Termasuk, surat pernyataan dari kepala sekolah asal berkaitan dengan sertifikat/piagam yang dimiliki calon peserta didik. "Bagi calon siswa yang menggunakan jalur ini harus mengikuti uji kompetensi pada 1-2 Juli 2019," terangnya.

Mulyadi menjelaskan, berdasarkan penilaian lomba, jalur prestasi murni ini terbagi menjadi dua kategori, yaitu prestasi individu dan grup atau kelompok. Dari masing-masing prestasi itu juga dibagi menjadi perlombaan dari Kementerian Pendidikan dan Kebudayaan (Kemendikbud) atau Kementerian Agama (Kemenag) dan perlombaan yang diadakan induk organisasi dan di luar Kemendikbud/Kemenag.

Untuk jalur prestasi tersebut, masing-masing juara memiliki bobot penilaiannya. Untuk yang tertinggi adalah juara internasional di kategori individual dalam perlombaan yang diadakan Kemendikbud yaitu 39 poin. Adapun juara satu di tingkat provinsi mendapatkan 21 poin.

"Sedikit berbeda kalau kejuaraannya diselenggarakan oleh induk organisasi lain. Juara internasionalnya bernilai 14 poin dan juara satu provinsinya bernilai 8 poin," jelas Mulyadi.

Adapun persyaratan untuk PPDB jalur perpindahan orangtua, hampir sama dengan zonasi reguler. Bedanya, fotokopi surat keterangan lulus dari sekolah asal, fotokopi sertifikat hasil USBN dan surat keputusan (SK) pindah tugas. "Ini agar memudahkan petugas, semua berkas yang menggunakan jalur ini dimasukkan dalam map berwarna biru," kata Mulyadi.

Advertisement
Berita Lainnya
Advertisement
Advertisement
Advertisement