Thursday, 16 Syawwal 1445 / 25 April 2024

Thursday, 16 Syawwal 1445 / 25 April 2024

Bea Cukai Babel Ungkap 3 Kasus Narkoba

Selasa 25 Jun 2019 18:37 WIB

Red: Dwi Murdaningsih

Bea Cukai Pangkal Pinang bersama dengan BNN dan aparat penegak hukum lainnya mengungkap tiga kasus narkoba pada bulan Mei.

Bea Cukai Pangkal Pinang bersama dengan BNN dan aparat penegak hukum lainnya mengungkap tiga kasus narkoba pada bulan Mei.

Foto: bea cukai
Kasus diungkap selama bulan Mei.

REPUBLIKA.CO.ID, PANGKAL PINANG -- Bea Cukai Pangkal Pinang bersama dengan BNN dan aparat penegak hukum lainnya mengungkap tiga kasus narkoba pada bulan Mei. Pengungkapan tersebut merupakan sejarah pengungkapan narkoba terbesar di wilayah Kepulauan Bangka Belitung.

Kepala Kantor Bea Cukai Pangkal Pinang, Yetty Yulianty mengungkapkan dalam tiga penindakan tersebut petugas berhasil mengamankan 13 kg sabu, 4.787 butir ekstasi dan 31 butir happy five. Pada kasus pertama, petugas Bea Cukai Pangkalpinang mendapat informasi dari masyarakat bahwa akan ada pengiriman NPP pada Jumat (10/5) dari Kota Palembang ke Pangkalpinang via laut.

 

"Info tersebut ditindaklanjuti dengan berkoordinasi dengan BNNP Babel dan KSOP di Pelabuhan Tanjung Kalian, Muntok (Bangka Barat), koordinasi ini pun membuahkan hasil dengan menangkap seorang tersangka yang membawa 1 kg narkoba jenis sabu yang dibungkus dengan kemasan Chinese Tea,” ujar Yetty.

 

Selanjutnya dengan pengembangan informasi dari tangkapan NPP tersebut, pada Ahad (12/5) dini hari petugas gabungan kembali mengamankan 3 tersangka. Mereka membawa 6 kg narkoba jenis sabu, 4.787 butir ekstasi dan 31 butir happy five asal Malaysia di pelabuhan Tanjung Kalian, Muntok (Bangka Barat).

 

Semua barang bukti pada kedua kasus tersebut dimusnahkan di halaman Kantor BNNP Bangka Belitung pada Jumat (21/6) dengan disaksikan langsung oleh Kasi Narkoba Kejati Babel, Dirresnarkoba Polda Babel, perwakilan Pengadilan Tinggi, Pengadilan Negeri Pangkalpinang, KSOP, Kepala Bidang Pemberantasan BNNP Babel, serta tamu undangan lainnya dan para tersangka.

 

Pada kasus ketiga, petugas berhasil menggagalkan penyelundupan 6 kg narkotika jenis sabu asal Malaysia di pelabuhan Tanjung Kalian, Muntok - Bangka Barat pada Jumat (31/5). Barang bukti kemudian dimusnahkan di halaman Kantor Walikota Pangkalpinang pada Kamis (20/6).

 

"Pemusnahan barang bukti ini harus segera dilaksanakan, karena penyimpanan barang bukti ada batasan waktunya," kata Kepala BNN Kota Pangkalpinang AKBP Ichlas Gunawan.

 

Walikota Pangkalpinang, Maulan Aklil juga mengapresiasi atas kesuksesan pengungkapan kasus tersebut. Menurut dia, keberhasilan pengungkapan ketiga kasus tersebut tidak lepas dari buah sinergi yang baik antar aparat penegak hukum di wilayah Kepualauan Bangka Belitung.

 

  • Komentar 0

Dapatkan Update Berita Republika

BERITA LAINNYA

 
 
 
 
Terpopuler