Selasa 25 Jun 2019 16:47 WIB

Indonesia Masih Butuhkan Roadmap dan Regulasi Halal

Tiga mahasiswa Universitas Muhammadiyah Yogyakarta (UMY) melakukan penelitian khusus.

Rep: Wahyu Suryana/ Red: Yusuf Assidiq
Kampus UMY.
Foto: Wahyu Suryana.
Kampus UMY.

REPUBLIKA.CO.ID, BANTUL -- Indonesia merupakan salah satu negara dengan jumlah penduduk Muslim terbesar di dunia. Karenanya, Indonesia memang memiliki potensi pasar yang besar bagi industri halal dunia.

Sayangnya, Indonesia sampai saat ini seakan belum memiliki roadmap dan regulasi yang tepat untuk menghadapi makanan yang diproduksi maupun beredar di Indonesia.

Atas masalah tersebut, tiga mahasiswa Universitas Muhammadiyah Yogyakarta (UMY) melakukan penelitian khusus. Ada Ilmi Mu'min Musyrifin, Khintan Anggraii, dan Ni'mah Amalia Suharsono.

Penelitian mengangkat tema Pengaruh Penerapan Food Halal Supply Chain. Penelitian ini utamanya dilakukan untuk menghasilkan undang-undang (UU) baru.

Lalu, memberikan otoritasi kepada Majelis Ulama Indonesia (MUI) melakukan sertifikasi halal. Tentu, melalui Lembaga Pengkajian Pangan Obat-obatan dan Kosmetika (LPPOM) MUI, dan Komisi Fatwa.

Ketua Kelompok PKM-PSH, Ilmi mengatakan, besarnya permintaan produk halal baik dari pasar domestik maupun luar negeri tidak diiringi dukungan pemerintah. Wujudnya, roadmap dan regulasi.

"Seperti kebanyakan negara penduduk Muslim mayoritas, sertifikasi halal kurang optimal karena adanya anggapan kalau setiap produk makanan yang diproduksi di negara tersebut halal," kata Ilmi.

Itu alasannya, dirasa tidak perlu lagi roadmap maupun regulasi untuk lebih memperhatikan lagi bentuk audit atau sidak MUI di setiap sector supplay chain suatu produk.

Untuk itu, penelitian semakin penting agar dapat memberikan rancangan baru mengenai proses pangan menuju produksi halal. Tentu, yang ditetapkan pemerintah sebagai regulator dan pengawas.

Ketua Umum MUI Prof Yunahar Ilyas menuturkan, MUI tidak sampai ke rantai pasok karena di dalam MUI ada LPPOM. Jadi, makanan, minuman, kosmetik, dan obat-obatan itu diaudit LPPOM.

Sebab, yang mengeluarkan fatwa MUI dan Lembaga Pemeriksa Halal (LPH) ini harus terakreditasi MUI. Dari sana, lembaga-lembaga yang tidak diakreditasi hasil auditnya tidak diterima.

"Sampai sekarang belum ada lembaga-lembaga yang benar-benar fokus ke sana, masih LPPOM saja karena Lembaga Perlindungan Hukum (LPH) memiliki peraturan pemerintah," ujar Yunahar.

Penelitian ini diharapkan mampu memberikan solusi bagi pemerintah dan MUI untuk memberikan regulasi perihal makanan dan obat-obatan halal. Kemudian, memberi rasa aman dan nyaman bagi umat Islam.

Advertisement
Berita Lainnya
Advertisement
Advertisement
Advertisement