Senin 24 Jun 2019 17:32 WIB

Zonasi Sekolah Solusi Pendidikan Berkeadilan?

Sistem zonasi dalam PPDB memberikan akses setara dan berkeadilan kepada peserta didik

Calon peserta didik baru didampingi orang tuanya melakukan pendaftaran Penerimaan Peserta Didik Baru (PPDB) jalur zonasi serta jalur kurang mampu dan inklusi di Rumah Pintar, Denpasar, Bali, Senin (24/6/2019).
Foto: Antara/Nyoman Hendra Wibowo
Calon peserta didik baru didampingi orang tuanya melakukan pendaftaran Penerimaan Peserta Didik Baru (PPDB) jalur zonasi serta jalur kurang mampu dan inklusi di Rumah Pintar, Denpasar, Bali, Senin (24/6/2019).

Usai menggaungkan program full day school yang ramai kontroversi dan bahkan masih saja saat ini memenatkan para peserta didik, kini kembali pemerintah melalui Mendikbud Muhadjir Effendy menelorkan kebijakan pemberlakuan sistem zonasi sekolah dalam Penerimaan Peserta Didik Baru (PPDB) bagi SMP dan SMA. Dan lagi-lagi kebijakan pemerintah ini telah menuai banyak protes, khususnya datang dari para orangtua di berbagai provinsi seperti, Jatim, Jateng, Jabar dan DKI Jakarta. 

Menanggapi aksi protes para orangtua tersebut mendikbud Muhadjir Effendy mengatakan sistem zonasi dalam PPDB memberikan akses yang lebih setara dan berkeadilan kepada peserta didik tanpa melihat latar belakang kemampuan atau perbedaan status sosial ekonomi. Pernyataannya, benarkah zonasi sekolah akan dapat menjadi solusi pendidikan berkeadilan bagi anak bangsa di negeri ini? 

Baca Juga

Alih-alih memberikan keadilan kepada peserta didik dan mendorong orangtua untuk mengubah cara pandang dan pola pikir "sekolah favorit/unggulan", kebijakan ini justru dapat mengancam akan semakin banyaknya anak-anak yang tidak dapat bersekolah dan menyurutkan minat sekolah mereka. Mengingat hampir diberbagai wilayah/daerah antara jumlah sekolah yang tidak sebanding dengan jumlah siswa, Infrastuktur sarana dan prasarana pun masih minim. 

Dan masih banyak lagi problem lainnya yang muncul dari pemberlakuan sistem zonasi sekolah ini. Oleh sebab itu, kebijakan ini sebaiknya tidak tergopoh-gopoh diberlakukan oleh pemerintah. Sudah seharusnya, pemerintah melakukan kajian ulang yang lebih komprehensif terhadap persoalan ketidakadilan pendidikan di negeri ini.

Membaca kembali akar permasalahannya (bukan sekadar tambal sulam), pun memberi solusi yang benar-benar dapat mengeliminir akar masalah tersebut. Sehingga dengan demikian dapat terwujudlah pendidikan berkeadilan sebagaimana yang diharapkan oleh seluruh rakyat di negeri ini.

Pengirim : Anisa Mumtazah, Kota Bogor

Disclaimer: Retizen bermakna Republika Netizen. Retizen adalah wadah bagi pembaca Republika.co.id untuk berkumpul dan berbagi informasi mengenai beragam hal. Republika melakukan seleksi dan berhak menayangkan berbagai kiriman Anda baik dalam dalam bentuk video, tulisan, maupun foto. Video, tulisan, dan foto yang dikirim tidak boleh sesuatu yang hoaks, berita kebohongan, hujatan, ujaran kebencian, pornografi dan pornoaksi, SARA, dan menghina kepercayaan/agama/etnisitas pihak lain. Pertanggungjawaban semua konten yang dikirim sepenuhnya ada pada pengirim. Silakan kirimkan video, tulisan dan foto ke [email protected].
Advertisement
Berita Lainnya
Advertisement
Advertisement
Advertisement