Jumat 21 Jun 2019 23:01 WIB

Orang Tua Diimbau Pahami PPPDB dan tak Terpengaruh Hoax

Pendaftaran PPDB dilakukan secara terbuka dan dalam jaringan atau online.

Rep: Rusdy Nurdiansyah/ Red: Endro Yuwanto
Ilustrasi Pendaftaran Sekolah
Foto: Foto : MgRol_93
Ilustrasi Pendaftaran Sekolah

REPUBLIKA.CO.ID, DEPOK -- Sekretaris Daerah (Sekda) Kota Depok, Hardiono mengimbau para orang tua calon murid agar memahami lebih dalam peraturan dan ketentuan Penerimaan Peserta Didik Baru (PPDB) 2019. Ia berharap para orang tua tak terpengaruh informasi bohong (hoax).

"Dengan demikian, proses pendaftaran akan berjalan lancar. Kepada para orang tua yang ingin menyekolahkan anaknya, baik di jenjang SD, SMP, dan SMA sederajat agar memahami dengan baik peraturan PPDB. Jangan memaksakan kehendak sehingga melanggar ketentuan," ujar Hardiono di Balai Kota Depok, Jumat (21/6).

Hardiono menambahkan, para orang tua sebaiknya juga tidak terpengaruhi oknum yang menawarkan jasa agar bisa memasukan anaknya dengan sejumlah uang tertentu. Karena pendaftaran PPDB dilakukan secara terbuka dan dalam jaringan (daring) atau online. "Batas pendaftaran PPDB SMAN yakni 22 Juni 2019, segeralah daftar sesuai aturan," kata Hardiono.

Menurut Hardiono, pihaknya juga meminta kepada pihak sekolah untuk membuat informasi PPDB dalam bentuk spanduk dengan ukuran yang besar. Informasi tersebut, dipasang di tempat strategis, sehingga yang ingin mendaftar mengetahui syarat dan proses PPDB lebih lengkap. "Termasuk menambah kapasitas server PPDB, sehingga jangkauannya lebih luas. Karena pendaftaran ini dilakukan secara online," jelasnya.

Advertisement
Berita Lainnya
Advertisement
Advertisement
Advertisement