Sabtu 22 Jun 2019 00:23 WIB

Calon Siswa Wajib Ambil Token Pendaftaran PPDB Daring

Token bisa diperoleh saat calon siswa verifikasi berkas di SMA/SMK negeri terdekat.

Sejumlah Calon Siswa menunggu pendaftaran Penerimaan Peserta Didik Baru (PPDB) online 2019 tingkat SMA-SMK.
Foto: Republika/Fakhri Hermansyah
Sejumlah Calon Siswa menunggu pendaftaran Penerimaan Peserta Didik Baru (PPDB) online 2019 tingkat SMA-SMK.

REPUBLIKA.CO.ID, SEMARANG -- Calon siswa-siswi SMA/SMK negeri di Provinsi Jawa Tengah diwajibkan mengambil token atau kode untuk mengaktivasi akun agar tidak digunakan orang lain saat melakukan pendaftaran dalam jaringan (daring).

"Token digunakan bagi calon peserta didik untuk bisa mengikuti pendaftaran secara online, artinya token berfungsi sebagai pin. Token juga untuk menghindari akun ganda calon siswa," kata Kepala Dinas Pendidikan dan Kebudayaan Provinsi Jawa Tengah Jumeri, Jumat (21/6).

Baca Juga

Untuk PPDB tingkat SMA, pengajuan akun bisa dilakukan pada 24-28 Juni 2019. Sedangkan SMK sudah dimulai pada 17 Juni dan berakhir pada 28 Juni 2019.

Ia menjelaskan token bisa diperoleh saat calon siswa melakukan verifikasi berkas di SMA/SMK negeri terdekat dan tidak harus di sekolah tujuan. "Catat tanggalnya dan segera dapatkan tokennya sehingga bisa melakukan pendaftaran online pada 1-5 Juli mendatang," ujarnya.

Berkas yang mesti dibawa untuk pengambilan token adalah salinan ijazah SMP atau sederajat, salinan akte kelahiran dengan batas usia maksimal 21 tahun pada awal tahun pelajaran baru 2019/2020 dan belum menikah, serta dapat menunjukkan berkas aslinya saat verifikasi. Selain itu, juga membawa kartu keluarga (KK) yang diterbitkan paling singkat enam bulan atau surat keterangan domisili dari RT/RW diketahui oleh lurah/kades setempat yang menerangkan bahwa peserta didik yang bersangkutan telah berdomisili paling singkat enam bulan sebelum pendaftaran PPDB.

Bagi siswa berprestasi,, menyertakan salinan piagam prestasi tertinggi yang dilegalisasi pejabat berwenang, dengan catatan prestasi sesuai kriteria yang ditetapkan untuk jalur prestasi. Siswa pada jalur perpindahan tugas orang tua atau wali diminta membawa surat penugasan dari instansi, lembaga, kantor, atau perusahaan yang mempekerjakan.

"Untuk SMK, calon peserta didik menyerahkan surat keterangan sehat dari dokter, yang menerangkan hasil pemeriksaan kesehatan sesuai dengan bidang keahlian yang dipilih calon peserta didik misalnya jurusan teknologi dan rekayasa disyaratkan sehat mata dan tidak buta warna," kata Jumeri.

Ia menjelaskan, sesuai Peraturan Menteri Pendidikan Dan Kebudayaan Nomor 51 Tahun 2018 tentang Penerimaan Peserta Didik Baru Pada Taman Kanak-kanak, Sekolah Dasar, Sekolah Menengah Pertama, Sekolah Menengah Atas, Sekolah Menengah Kejuruan, atau bentuk Lain yang sederajat Tahun ini seleksi PPDB SMA di Jawa Tengah 90 persennya dilakukan melalui jalur zonasi, yakni memprioritaskan jarak tempat tinggal terdekat ke sekolah dalam zonasi yang ditetapkan.

Jarak tempat tinggal terdekat dimaksud adalah dihitung berdasarkan jarak tempuh dari kantor desa/kelurahan menuju ke sekolah dan juga dilakukan seleksi pada jalur prestasi luar zona sebanyak lima persen, serta jalur perpindahan orang tua sebanyak lima persen."Untuk jalur zonasi yang 90 persen, kami memprioritaskan 20 persennya untuk calon siswa berprestasi yang tinggal dalam zona. Tentu prestasi yang dimaksud juga sudah ditentukan yakni kejuaraan berjenjang dari tingkat bawah dan berkelanjutan, dan dilakukan oleh lembaga pemerintah atau nonpemerintah yang kompeten," ujarnya.

Info lengkap mengenai PPDB SMA/SMK Negeri se-Jateng bisa diakses melalui website jateng.siap-ppdb.com atau kontak Posko PPDB Online Provinsi 024-86041265.

sumber : Antara
Advertisement
Berita Lainnya
Advertisement
Advertisement
Advertisement