Jumat 21 Jun 2019 18:03 WIB

Ombudsman NTB Pantau Proses PPDB

Aduan terkait PPDB biasanya selalu berulang setiap tahun terutama persoalan zonasi.

Rep: Muhammad Nursyamsyi/ Red: Andi Nur Aminah
Orangtua dan calon siswa mendaftar Penerimaan Peserta Didik Baru (PPDB) 2019
Foto: Antara/M Agung Rajasa
Orangtua dan calon siswa mendaftar Penerimaan Peserta Didik Baru (PPDB) 2019

REPUBLIKA.CO.ID, MATARAM -- Ombudsman Perwakilan Nusa Tenggara Barat (NTB) melakukan pemantauan dan pengawasan proses penerimaan peserta didik baru (PPDB) 2019 yang dibuka sejak 17 Juni hingga 20 Juni 2019.

Seksi Bidang Pelaporan Ombudsman Perwakilan NTB yang juga menjadi Penanggung Jawab Pengawasan PPDB di Ombudsman NTB, Sahabudin, mengatakan, pemantauan dilakukan agar proses PPDB berjalan dengan lancar. "Biasanya laporan atau aduan terbanyak dari sisi pelaksanaan sistem zonasi," ujar Sahab di Mataram, NTB, Jumat (21/6).

Baca Juga

Sahab menyebutkan proses PPDB di NTB sejauh ini masih berjalan lancar, di mana penyelenggara PPDB memperbaharui informasi tentang tata cara cara penerimaan secara berkala. "Hingga saat ini belum ada aduan karena mungkin belum selesai proses PPDB. Biasanya di akhir-akhir, seperti saat pengumuman, baru ada aduan," kata Sahab.

Sahab menyampaikan aduan terkait PPDB biasanya selalu berulang setiap tahun yang meliputi persoalan zonasi, terutama di Kota Mataram. "Misalnya masyarakat sekitar (sekolah), tapi tidak masuk dalam zonasi," ucap Sahab.

Sahab menilai ketatnya persaingan PPDB, terlebih yang melalui jalur zonasi, tak lepas dari adanya dikotomi antara sekolah favorit dan tidak favorit. Padahal, kapasitas sekolah sendiri tentu terbatas dan tidak menampung seluruh pendaftar. Sahab juga mengajak masyarakat melaporkan segala bentuk maladministrasi seperti pungutan liar (pungli), diskriminasi, hingga dan penyalahgunaan kewenangan.

Ombudsman NTB, dia katakan, meminta sekolah tidak membuat persyaratan yang tidak diatur dalam ketentuan. Seperti mematok jumlah sumbangan yang dikeluarkan orang tua wali murid dan menjadi prasyarat serta mengharuskan membeli seragam di sekolah. "Kami imbau semua penyelengara PPDB  memperhatikan juknis (permendikbud) dan tidak lagi membuat hal-hal baru yang memberatkan," kata Sahab menambahkan. 

Advertisement
Berita Lainnya
Advertisement
Advertisement
Advertisement