Jumat 21 Jun 2019 17:22 WIB

Mendikbud: Pemda Harus Buat Zona yang Ada Sekolah

Beberapa Pemda belum siap sehingga PPDB zonasi menuai protes di beberapa daerah.

Rep: Inas Widyanuratikah/ Red: Andi Nur Aminah
Menteri Pendidikan dan Kebudayaan Muhadjir Effendy menyampaikan materi saat menjadi pembicara dalam acara Silaturahmi Nasional Badan Eksekutif Mahasiswa Perguruan Tinggi Muhammadiyah Se-Indonesia di Universitas Muhammadiyah Surabaya, Jawa Timur, Selasa (9/4/2019).
Foto: Antara/Moch Asim
Menteri Pendidikan dan Kebudayaan Muhadjir Effendy menyampaikan materi saat menjadi pembicara dalam acara Silaturahmi Nasional Badan Eksekutif Mahasiswa Perguruan Tinggi Muhammadiyah Se-Indonesia di Universitas Muhammadiyah Surabaya, Jawa Timur, Selasa (9/4/2019).

REPUBLIKA.CO.ID, JAKARTA -- Menteri Pendidikan dan Kebudayaan Muhadjir Effendy mengatakan, salah satu masalah yang terjadi dalam penerimaan peserta didik baru (PPDB) adalah tidak siapnya beberapa pemerintah daerah (Pemda). Oleh karena itu, PPDB zonasi menuai protes di beberapa daerah.

"Sebagian pemda sudah siap, tapi ada beberapa yang belum siap dan ada kendala, misalnya pejabatnya baru. Tapi, kalau Kemendikbud, sudah sangat toleran karena Permendikbud 51/2018 itu kita terbitkan bulan Desember 2018," kata Muhadjir di kantor Kemendikbud, Jumat (21/6).

Baca Juga

Ia mengatakan, selama ini sudah dilakukan koordinasi serta penyiapan skenario-skenario terkait PPDB zonasi. Selain itu, Kemendikbud bersama dengan pemda juga telah menyiapkan zona bayangan untuk mengatasi kekurangan yang ada ketika PPDB.

"Kita tawarkan ke dinas apakah zona ini sudah cocok belum, kemudian ada revisi-revisi dari 1.600 skenario kita melebar jadi 2.600-an itu sudah sesuai usul dari dinas masing-masing," kata Muhadjir.

Meski demikian, ia cukup terkejut karena ada zona yang justru tidak memiliki sekolah. Padahal, seharusnya zona dibentuk sesuai dengan lokasi sekolah dan anak-anak usia sekolah yang ada.

Seharusnya, kata dia, zona yang tidak memiliki sekolah diperlebar sampai menyentuh sekolah. Sehingga, anak usia sekolah di dalam zona tersebut tetap mendapatkan pendidikan.

"Zona itu kan sifatnya lentur, fleksibel, ya diperluas sampai ada sekolah. Karena itu, zona ini tidak berbasis pada wilayah administratif, tapi wilayah keberadaan sekolah, kemudian populasi siswa dan radius," kata dia.

Jadi, lanjut dia, apabila di sebuah lokasi ada populasi siswa tetapi tidak ada sekolah, seharusnya pemda memperluas zona. Ia mencontohkan yang terjadi di Yogyakarta. Ada sekolah yang daya tampungnya tidak mencukupi, akhirnya zona diperlebar hingga populasi siswa dapat tertampung.

"Jadi, kalau ada zona yang enggak ada sekolahnya ya bukan zona dong. Masa, zona enggak ada sekolahnya," kata dia.

Advertisement
Berita Lainnya
Advertisement
Advertisement
Advertisement