Kamis 20 Jun 2019 17:25 WIB

Pengumuman Hasil PPDB di Lampung Ditunda

Banyak keluhan dari orang tua murid yang menolak sistem PPDB sistem zonasi tahun ini.

Rep: Mursalin Yasland/ Red: Endro Yuwanto
Ilustrasi Pendaftaran Sekolah
Foto: Foto : MgRol_93
Ilustrasi Pendaftaran Sekolah

REPUBLIKA.CO.ID, BANDAR LAMPUNG -- Pengumuman hasil Penerimaan Peserta Didik Baru (PPDB) tingkat SMA se-Lampung melalui sistem zonasi ditunda. Belum jelas alasan penundaan, namun hal tersebut masih harus dikonsultasikan kepada gubernur.

Kepala Dinas Pendidikan dan Kebudayaan (Disdikbud) Provinsi Lampung Sulpakar membenarkan adanya penundaan pengumuman hasil PPDB tingkat SMA se-Lampung. "Kami tunda dulu," katanya kepada wartawan seusai halal bihalal Gubernur dan Wakil Gubernur Lampung dan jajaran Pemprov Lampung dan Forkopimda di Bandar Lampung, Kamis (20/6).

Menurut Sulpakar, seharusnya hasil PPDB akan diumumkan pada Kamis (20/6) pagi. Akan tetapi harus ditunda terlebih dahulu dengan waktu yang belum ditentukan karena hasilnya akan dikonsultaskan kepada gubernur Lampung.

Sulpakar belum bisa menjelaskan apakah penundaan pengumuman hasil PPDB tingkat SMA tersebut terkait banyaknya keluhan dari orang tua murid yang menolak sistem PPDB sistem zonasi pada tahun ajaran 2019/2010.

Penundaan hasil pengumuman PPDB yang ditutup pada 19 Juni 2019 tersebut terjadi di sejumlah daerah di Provinsi Lampung. Beberapa pejabat disdikbud kabupaten/kota di Lampung menyatakan, terjadi penundaan tidak saja di daerahnya, tapi seluruh Lampung.

Sulpakar menyatakan, kepada wali murid untuk tetap bersabar karena masalah yang ditemui di lapangan terkait dengan persyaratan sistem PPDB menggunakan zonasi masih akan dibicarakan dengan gubernur. Penundaan tersebut akan dilakukan beberapa saat saja, setelah mendapat hasil konsultasi dengan gubernur.

Sebelumnya, wali murid mengeluhkan sistem zonasi PPDB tingkat SMA yang baru pertama diterapkan. Permasalahan yang timbul yakni banyak anak yang bertempat tinggal di SMA yang dituju tidak diterima, padahal persyaratan telah lengkap. Selain itu, banyaknya surat keterangan domisili yang harus dilegalisasi di Dinas Kependudukan dan Catatan Sipil, karena kartu keluarga (KK)-nya hilang. Selain itu, tidak adanya pertimbangan mengenai nilai hasil ujian siswa pada sistem zonasi dan keterbatasan kuota.

photo
Sejumlah siswa dan orang tua murid antre untuk melegalisasi akta kelahiran dan kartu keluarga sebagai syarat pendaftaran Penerimaan Peserta Didik Baru (PPDB) 2019 di Kantor Dinas Kependudukan dan Catatan Sipil (Dispendukcapil) Kota Solo, Jawa Tengah, Selasa (18/6/2019).

Nurjannah (46 tahun), salah seorang ibu yang baru mendaftarkan anaknya sekolah ke SMA negeri tempat tinggalnya di kawasan Kedaton, mengaku anaknya tidak masuk di SMA negeri tujuannya, meskipun tetap berdekatan dengan sekolah yang dimaksud.

“Peminatnya banyak di tempat tinggal kami. Seharusnya, ada seleksi nilai ujian sekolah atau ijazah, jadi ada peringkatnya juga, tidak hanya dekat sekolah,” ujar ibu pegawai swasta tersebut.

Nurjannah paham, sistem zonasi mempertimbangkan jarak kedekatan dengan sekolah untuk pemerataan kesempatan anak bersekolah. Namun, ujar dia, tidak semua wilayah permukiman penduduk ada sekolah negeri sama dengan wilayah permukiman lainnya. “Ada yang daerah padat dan ada yang daerah kurang padat penduduk. Jadi, ada persaingan. Sedangkan nilai ujian sekolah tidak prioritas,” katanya.

Menurut Nurjannah, tahun-tahun depan sistem zonasi PPDB dapat diutak-atik lagi oleh masyarakat dengan membuat KK dekat sekolah yang akan dituju, sedangkan prestasi anak di sekolah tidak perlu diperhatikan, karena tidak akan diprioritaskan lagi saat PPDB. “Kalau begini, anak tidak usah lagi disuruh belajar sungguh-sungguh, atau ikut bimbingan belajar. Toh, hasilnya juga tidak dipertimbangkan,” jelasnya.

Nani (45), salah seorang ibu rumah tangga di Sukabumi, Bandar Lampung, mengeluhkan anaknya tidak dapat diterima di SMA Negeri 10 dan SMA Negeri 5. Padahal, lanjut dia, dua sekolah tersebut terdekat dengan rumah tempat tinggalnya selama ini.

Nani menuturkan, sejak dibuka pendaftaran PPDB, ia mendaftarkan anaknya di SMAN 10 dan pilihan kedua SMAN 5. “Setelah diumumkan anaknya tidak masuk SMA 10, dan SMA 5 juga tidak masuk. Jadi, sistem zonasi bagaimana ini,” kata ibu tiga anak tersebut.

Menurut Nani, kawasan tempat tinggalnya adalah permukiman penduduk terpadat di Kota Bandar Lampung sehingga peminat yang ingin mendaftar di dua sekolah tersebut meningkat. Ini menyebabkan kuota untuk masing-masing sekolah cepat penuh. “Sedangkan nilai ujian sekolah atau ijazah, tidak menjadi prioritas atau penunjang sama sekali. Jadi, untuk apa anak belajar keras untuk dapat nilai prestasi di kelas, kalau hasilnya tidak diperhitungkan?”

Advertisement
Berita Lainnya
Advertisement
Advertisement
Advertisement