Rabu 19 Jun 2019 17:38 WIB

Pengamat Pendidikan: PPDB Sistem Zonasi Perlu Dikaji Ulang

Penerapan PPDB sistem zonasi diharapkan tetap menerapkan seleksi akademik.

Panitia Penerimaan Peserta Didik Baru (PPDB) tingkat Sekolah Menengah Atas (SMA) Kota Tangerang Selatan melakukan Validasi tempat tinggal calon siswa dengan menggunakan Google Map di SMA 2 Tangerang Selatan, Serpong, Tangerang Selatan, Banten, Selasa (18/6/2019).
Foto: Antara/Muhammad Iqbal
Panitia Penerimaan Peserta Didik Baru (PPDB) tingkat Sekolah Menengah Atas (SMA) Kota Tangerang Selatan melakukan Validasi tempat tinggal calon siswa dengan menggunakan Google Map di SMA 2 Tangerang Selatan, Serpong, Tangerang Selatan, Banten, Selasa (18/6/2019).

REPUBLIKA.CO.ID, LEBAK -- Pengamat pendidikan dari Kabupaten Lebak, Banten, Tuti Tuarsih mengatakan, penerapan sistem Penerimaan Peserta Didik Baru (PPDB) pada ajaran tahun baru 2019/2020 dengan sistem zonasi perlu dikaji ulang. Ini karena sistem ini dinilainya belum efektif dan berpotensi menimbulkan permasalahan.

"Kami berharap Kementerian Pendidikan dan Kebudayaan (Kemendikbud) RI dapat mengubah sistem zonasi itu," kata Tuti, Rabu (19/6).

Baca Juga

Sebelumnya, kebijakan Kemendikbud yang merealisasikan penerapan PPDB dengan sistem zonasi disambut positif para pengelola sekolah di daerah. Penerapan sistem zonasi itu untuk melayani kemudahan bagi siswa yang lokasinya berdekatan dengan sekolah bersangkutan.

Manfaat PPDB itu dapat menghemat biaya, karena siswa lokasi ke sekolah cukup dekat. Selain itu juga pemerataan pendidikan dan memutus mata rantai sekolah-sekolah favorit berbasis nasional maupun internasional.

Selama ini, sekolah-sekolah favorit di berbagai daerah saat penerimaan siswa baru dipastikan diserbu masyarakat. Bahkan, masyarakat berani mengeluarkan uang agar anaknya diterima di sekolah favorit tersebut.

Namun demikian, menurut Tuti, penerapan PPDB diprioritaskan siswa yang lokasinya berdekatan sekolah dapat menimbulkan polemik dan mengundang permasalahan baru. Begitu juga penerapan sistem zonasi bisa menimbulkan kendala di lapangan, karena jumlah siswa alih jenjang dan daya tampung sekolah belum memadai. "Saat ini, daya tampung sekolah-sekolah berstatus negeri relatif terbatas, namun wajib melaksanakan sistem zonasi," jelasnya.

Karena itu, lanjut Tuti, ia berharap dalam penerimaan siswa baru sekolah tetap menerapkan seleksi. Sebab, tahun 2019 jumlah siswa yang diterima sebanyak 216 siswa akibat terbatasnya daya tampung itu. Sedangkan,kata dia, jumlah siswa yang sudah mendaftar melalui zonasi di atas 300 siswa. "Kami minta Kemendikbud dapat mengkaji ulang kebijakan PPDB dengan sistem zonasi itu," ujar Kepala SMAN 1 Warunggunung Kabupaten Lebak ini.

Menurut Tuti, pengkajian PPDB dengan sistem zonasi itu, di antaranya menyangkut siswa berprestasi secara akademik, namun lokasinya berjauhan dengan sekolah sehingga dipastikan tidak diterima. Di samping itu, guru juga mengalami kesulitan untuk memutuskan siswa diterima di sekolah bersangkutan, meski alamat rumah siswa saling berdekatan dengan sekolah.

Penerapan PPDB itu, kata Tuti, hanya dinilai dari jarak radius antara siswa dengan sekolah bersangkutan. Siswa yang tidak berprestasi secara akademik, namun rumahnya dekat dengan sekolah dipastikan akan diterima, karena tidak diberlakukan seleksi tes uji kompetensi kecerdasan anak. "Kami minta ke depan penerapan zonasi dikaji secara matang sehingga tidak menimbulkan permasalahan," kata guru teladan nasional itu.

sumber : Antara
Advertisement
Berita Lainnya
Advertisement
Advertisement
Advertisement