Wednesday, 8 Syawwal 1445 / 17 April 2024

Wednesday, 8 Syawwal 1445 / 17 April 2024

Bea Cukai Gagalkan Penyelundupan Narkoba di Pangkalpinang

Rabu 22 May 2019 10:12 WIB

Red: Dwi Murdaningsih

Bea Cukai Pangkalpinang bekerja sama dengan Badan Narkotika Nasional Provinsi (BNNP) Bangka Belitung menggagalkan upaya penyelundupan narkoba di Pangkalpinang.

Bea Cukai Pangkalpinang bekerja sama dengan Badan Narkotika Nasional Provinsi (BNNP) Bangka Belitung menggagalkan upaya penyelundupan narkoba di Pangkalpinang.

Foto: bea cukai
Narkoba diselundupkan melalui jalur laut.

REPUBLIKA.CO.ID, PANGKALPINANG -- Bea Cukai Pangkalpinang bekerja sama dengan Badan Narkotika Nasional Provinsi (BNNP) Bangka Belitung menggagalkan upaya penyelundupan narkoba di Pangkalpinang. Keduanya mencegah 7 kg narkotika jenis sabu, 4.787 butir ekstasi, dan 31 butir happy five masuk ke wilayah tersebut.

Kepala Kantor Bea Cukai Pangkalpinang, Nasrul Fatah mengungkapkan kronologi penggagalan penyelundupan narkotika tersebut. “Penindakan berawal pada hari Jumat (10/5) di mana petugas gabungan mendapati informasi bahwa aka nada pengiriman sabu dari Palembang ke Pangkalpinang melalui jalur laut,” ujar Nasrul, saat konferensi pers.

Petugas kemudian melakukan pengintaian terhadap sekelompok orang yang diduga membawa narkotika tersebut. Saat kapal yang dinaiki tersangka sudah bersandar di Pelabuhan Tanjung Kalian, petugas gabungan Bea Cukai bersama tim BNNP Bangka Belitung yang sudah menunggu kedatangan kapal tersebut langsung melakukan pemeriksaan terhadap para penumpang. Dari pemeriksaan itu didapati tersangka dengan inisial MZ.

Dari pemeriksaan yang dilakukan petugas, tersangka kedapatan membawa sebuah bungkusan yang mencurigakan di dalam tas punggungnya. Bungkusan tersebut di bungkus dengan kertas kado yang di dalamnya berisi barang berupa bubuk kasar berwarna putih pada kemasan teh Cina.

Hasil pengujian dengan narcotest menunjukkan barang tersebut merupakan narkotika jenis sabu, dengan berat kurang lebih 1000 Gram. Selanjutnya tersangka dan barang bukti diserahkan kepada BNNP Bangka Belitung untuk dilakukan pengembangan lebih lanjut.

Tidak berhenti di situ, pada Ahad (12/5) di lokasi yang sama, petugas gabungan Bea Cukai Kantor Wilayah Bea Cukai Sumatra Bagian Timur dan BNNP Bangka Belitung kembali melakukan penindakan. Penangkapan ini merupakan penangkapan lanjutan yang merupakan pengembangan dari penggagalan penyelundupan sebelumnya.

“Dari hasil penyelidikan, diketahui pada Ahad dini hari (12/5) kendaraan pembawa sabu tersebut berada di Palembang. Tim Bea Cukai Pangkalpinang segera berkoordinasi dengan tim penindakan dan penyidikan Kantor Wilayah DJBC Sumatra Bagian Timur,” ungkap Nasrul.

Tim gabungan membuntuti target operasi dengan menaiki kapal feri yang sama dengan ketiga tersangka tersebut. Sekitar pukul 22.00 setelah melihat situasi dan kondisi, diputuskan untuk melumpuhkan Target Operasi yang terdiri dari 3 orang laki-laki dewasa berinisial HDS, AAS, dan AM.

Penindakan dilakukan di atas kapal setelah berkoordinasi dengan kapten kapal. Dari hasil penggeledahan ditemukan narkoba jenis sabu sebanyak 6 kilogram, 4.787 butir ekstasi, dan 31 butir happy five.

  • Komentar 0

Dapatkan Update Berita Republika

BERITA LAINNYA

 
 
 
 
Terpopuler