Ketua Bawaslu Abhan (kiri) bersama Mochammad Afifuddin saat memimpin sidang pembacaan putusan pendahuluan atas dugaan kecurangan pemilu terstruktur, sistematis dan masif di kantor Bawaslu, Jakarta, Senin (20/5).
Foto: Republika/Putra M. Akbar
Laporan atas dugaan kecurangan dinyatakan tak menyertakan bukti yang memadai.
REPUBLIKA.CO.ID, JAKARTA -- Badan Pengawas Pemilu (Bawaslu) memutuskan tidak memproses laporan dugaan kecurangan terstruktur, sistematis dan masif (TSM) yang dituduhkan pada paslon Joko Widodo - Ma'ruf Amin dalam Pilpres 2019. Laporan atas dugaan tersebut dinyatakan tak menyertakan bukti yang memadai.