Friday, 10 Syawwal 1445 / 19 April 2024

Friday, 10 Syawwal 1445 / 19 April 2024

Bea Cukai Atambua Gagalkan Penyelundupan Pakaian Bekas

Senin 13 May 2019 16:04 WIB

Red: Gita Amanda

Bea Cukai Atambua menggagalkan penyelundupan pakaian bekas.

Bea Cukai Atambua menggagalkan penyelundupan pakaian bekas.

Foto: Bea Cukai
Bea Cukai Atambua menggagalkan penyelundupan 177 karung pakaian bekas.

REPUBLIKA.CO.ID, ATAMBUA -- Bea Cukai Atambua berhasil gagalkan penyelundupan 177 karung pakaian bekas pada Jumat (10/5) lalu, di perairan Pantai Selewai, Kabupaten Belu, Nusa Tenggara Timur. Penindakan yang dilakukan oleh Bea Cukai tersebut merupakan bentuk pengawasan terhadap barang ilegal serta pelaksanaan fungsi community protector yang dimiliki Bea Cukai.

Kepala Kantor Bea Cukai Atambua, Tribuana Wetangterah, mengungkapkan bahwa penindakan yang dilakukan oleh Kantor Bea Cukai tersebut berawal dari informasi mengenai akan adanya penyelundupan pakaian bekas di sekitar wilayah Teluk Gurita. “Menindaklanjuti hal itu, petugas Bea Cukai Atambua segera melakukan patrol darat dan pemantauan di wilayah tersebut,” ujar Tribuana.

Baca Juga

Sekira pukul 07.00 WITA di Pantai Selewai, tim patroli darat Bea Cukai Atambua berhasil menemukan dan melakukan penindakan terhadap kegiatan pembongkaran dan pemuatan pakaian bekas ke dalam satu unit light truk dan satu unit mobil pickup. “Pakaian bekas tersebut diduga berasal dari Timor Leste dan masuk ke Indonesia tanpa dokumen pemberitahuan impor barang,” tambah Tribuana seperti dalam siaran persnya, Senin (13/5).

Untuk keperluan pencacahan dan pemeriksaan, barang bukti berupa 177 karung pakaian bekas, satu unit light truk dan satu unit mobil pickup dibawa ke Kantor Bea Cukai Atambua untuk dilakukan proses penyidikan lebih lanjut.

Atas kejadian ini pelaku dituntut dengan ancaman pidana sebagaimana dimaksud dalam pasal 102 Undang-Undang Nomor 17 Tahun 2006 tentang Perubahan Atas Undang-Undang Nomor 10 Tahun 1995 tentang Kepabeanan dengan pidana penjara paling singkat 1 tahun dan pidana penjara paling lama lama 10 tahun dan denda paling sedikit Rp 50.000.000 dan paling banyak Rp 5.000.000.000. Selain itu, kegiatan tersebut juga melanggar Peraturan Menteri Perdagangan Republik Indonesia Nomor 51/M-Dag/Per/7/2015 Tahun 2015 tentang Larangan Impor Pakaian Bekas.

  • Komentar 0

Dapatkan Update Berita Republika

BERITA LAINNYA

 
 
 
 
Terpopuler