Friday, 10 Syawwal 1445 / 19 April 2024

Friday, 10 Syawwal 1445 / 19 April 2024

Bea Cukai Sumut Musnahkan Barang Ilegal Senilai Rp 190 Juta

Senin 06 May 2019 20:15 WIB

Red: Gita Amanda

Bea Cukai Sumut dan Medan memusnahkan Barang Milik Negara hasil sitaan senilai Rp 190 juta.

Bea Cukai Sumut dan Medan memusnahkan Barang Milik Negara hasil sitaan senilai Rp 190 juta.

Foto: Bea Cukai
BMN tersebut merupakan hasil penindakan yang dilakukan oleh Bea Cukai dan aparat.

REPUBLIKA.CO.ID, MEDAN -- Kantor Wilayah Bea Cukai Sumatera Utara (Sumut) dan Kantor Bea Cukai Medan musnahkan Barang Milik Negara (BMN) hasil penindakan senilai Rp 190 juta. Pemusnahan ini dilakukan pada tanggal 30 April 2019 di Pangkalan Kanwil Bea Cukai Sumatera Utara, Belawan.

BMN tersebut merupakan hasil penindakan yang dilakukan oleh Bea Cukai dan aparat penegak hukum lain yang telah mendapat persetujuan pemusnahan dari Kantor Pelayanan Kekayaan Negara dan Lelang (KPKNL) Medan. Pemusnahan dilakukan dengan cara dibakar pada tungku pembakaran.

Baca Juga

“BMN yang dimusnahkan berupa 238 ball pakaian bekas (ballpress), alat kosmetik, obat-obatan, makanan, alat kesehatan, dan aksesori,” ujar Kepala Seksi Penyidikan dan Barang Hasil Penindakan Kanwil Bea Cukai Sumatera Utara, Eka Galih, seperti dalam siaran persnya.

Jumlah barang yang dimusnahkan adalah 5.671 unit kosmetik, 11.895 unit obat-obatan, dan 2.914 unit barang lainnya yang terdiri dari pakaian, makanan, alat kesehatan dan aksesoris. Diketahui tidak ada kerugian negara yang diakibatkan atas barang-barang tersebut. Namun, barang-barang tersebut dapat berdampak negatif bagi masyarakat dikarenakan belum teruji dan belum terdaftar di lembaga terkait seperti Badan Pengawas Obat dan Makanan (BPOM), Kementerian Perdagangan, dan Kementerian Perindustrian.

Terutama pakaian bekas yang merupakan komoditi yang dilarang untuk diimpor sesuai pasal 47 ayat (1) Undang-Undang Nomor 7 Tahun 2014 tentang Perdagangan, dan Peraturan Menteri Perdagangan RI Nomor 51/M-DAG/PER/7/2015 tentang Larangan Impor Pakaian Bekas.

“Secara bentuk immaterial, impor pakaian bekas akan sangat mengganggu industri konveksi dalam negeri yang berimbas pada peningkatan jumlah pengangguran, menularkan penyakit ke pemakai karena tidak higienis serta menurunkan harga diri bangsa di tingkat internasional tentang daya beli masyarakat Indonesia,” tambah Eka.

Provinsi Sumatera Utara termasuk salah satu wilayah yang rawan penyelundupan ballpress yang dominan terjadi di pesisir pantai timur. Oleh karena itu, Bea Cukai bersinergi dengan aparat penegak hukum lainnya berkomitmen untuk melakukan penindakan terhadap importasi ilegal di wilayah Sumatera Utara.

  • Komentar 0

Dapatkan Update Berita Republika

BERITA LAINNYA

 
 
 
 
Terpopuler