Friday, 10 Syawwal 1445 / 19 April 2024

Friday, 10 Syawwal 1445 / 19 April 2024

Bea Cukai Dorong Keberhasilan Ekspor Kelapa Sawit

Senin 29 Apr 2019 21:21 WIB

Red: Dwi Murdaningsih

Direktur Teknis Kepabeanan Bea Cukai, Fadjar Donny dalam FGD dan sosialisasi pengimplementasian PMK-22/PMK.04/2019

Direktur Teknis Kepabeanan Bea Cukai, Fadjar Donny dalam FGD dan sosialisasi pengimplementasian PMK-22/PMK.04/2019

Foto: bea cukai
Penghapusan LS membuat pelayanan Bea Cukai menjadi lebih cepat.

REPUBLIKA.CO.ID, SURABAYA -- Diterbitkannya aturan terbaru terkait Ketentuan Ekspor Kelapa Sawit, Crude Palm Oil (CPO), dan Produk Turunannya yang dituangkan dalam Peraturan Menteri Keuangan (PMK) Nomor 22/PMK.04/2019 menjadi topik perbincangan sejak pemberlakuannya pada 1 Maret silam. Penghapusan kewajiban laporan surveyor (LS) pada beberapa komoditi ekspor,  termasuk salah satunya  kelapa sawit, CPO, dan produk turunannya dimaksudkan untuk menggenjot pertumbuhan ekspor di Indonesia.

Direktur Teknis Kepabeanan Bea Cukai, Fadjar Donny mengungkapkan untuk  meningkatkan akurasi data, percepatan pelayanan, dan pengawasan kepabeanan di bidang ekspor atas ekspor barang berupa kelapa sawit, CPO, dan produk turunannya, perlu diatur ketentuan mengenai ekspor dalam PMK tersendiri. “PMK mengatur alur yang mesti ditempuh eksportir sebelum menyampaikan pemberitahuan ekspor barang (PEB). Pertama, eksportir harus mengajukan permohonan pemuatan barang untuk ekspor dalam bentuk curah terhadap CPO dan produk turunannya," kata dia.

Selanjutnya, pejabat Bea Cukai dapat melakukan pemeriksaan fisik yang meliputi pemeriksaan jumlah danjenis barang. Kali ini, pemeriksaan fisik dapat dilakukan sebelum maupun sesudah PEB disampaikan.

Pemeriksaan fisik dapat dilaksanakan di kawasan pabean di tempat pemuatan, tempat penimbunan sementara, tempat penimbunan pabean, atau tempat penimpunan berikat. Pemeriksaan fisik juga dapat dilakukan di gudang eksportir atau tempat lain yang digunakan eksportir untuk menyimpan barang ekspor.

“Sementara, eksportir yang tergolong Authorized Economic Operator (AEO) bebas dari pemeriksaan fisik, namun tetap harus menyampaikan hasil pengujian laboratorium Dirjen Bea dan Cukai atau laboratorium lain yang telah didaftarkan di Kantor Pabean oleh eksportir. Adapun perlu diingat, PEB hanya dapat dilayani setelah eksportir memenuhi kewajiban pembayaran bea keluar dan pungutan yang berlaku,” ucap dia.

PEB atas Ekspor kelapa sawit, CPO, dan produk turunannya yang telah mendapat nomor pendaftaran pada saat PMK ini mulai berlaku, dapat diselesaikan sesuai dengan ketentuan yang sudah ada sebelumnya yaitu sesuai PMK 21/2019 tentang Kepabeanan di Bidang Ekspor dan PMK 86/2016 tentang Pemungutan Bea Keluar.

Fadjar Donny mengungkapkan berdasarkan hasil Tinjauan Lapangan pada PT Wilmar Gresik, pelayanan ekspor setelah pemberlakuan PMK-22/2019 menjadi lebih cepat, yakni yang sebelumnya 7 jam (dengan LS) kini menjadi 2 jam. “Keberhasilan implementasi PMK-22/2019 bergantung pada koordinasi dan kesiapan yang baik pada empat entitas, seperti BPDP-KS, Bea Cukai, Bank Mitra Kerja, dan eksportir," kata dia.

  • Komentar 0

Dapatkan Update Berita Republika

BERITA LAINNYA

 
 
 
 
Terpopuler