Selasa 23 Apr 2019 04:01 WIB

LIPI Dorong Valuasi Terumbu Karang untuk Tangani Kerusakan

Valuasi dapat jadi rujukan berbagai kepentingan termasuk penanganan kasus kerusakan.

[Ilustrasi] Sejumlah ikan berada di sekitar terumbu karang di wilayah peraian konservasi Taman Nasional Karimunjawa (TNKJ), Jepara, Jawa Tengah.
Foto: Antara/Aji Styawan
[Ilustrasi] Sejumlah ikan berada di sekitar terumbu karang di wilayah peraian konservasi Taman Nasional Karimunjawa (TNKJ), Jepara, Jawa Tengah.

REPUBLIKA.CO.ID, JAKARTA -- Lembaga Ilmu Pengetahuan Indonesia (LIPI) mendorong valuasi atau nilai ekonomi ekonomi terumbu karang di wilayah Indonesia. Valuasi itu dapat menjadi rujukan untuk berbagai kepentingan termasuk penanganan kasus kerusakan laut yang merusak ekosistem terumbu karang.

"Ke depan seharusnya kita dorong segala sesuatu pakai mediasinya formal. Oleh karena itu, pemerintah harus punya ukuran berapa sih valuasi karang satu hektarenya di daerah apa," kata Kepala Pusat Penelitian Oseanografi LIPI Dirhamsyah dalam temu bincang dengan pers di Kapal Baruna Jaya di Dermaga Barat di Zachman Muara Baru, Jakarta, Senin (22/4).

Baca Juga

Sebelumnya, pemerintah Indonesia melalui Kementerian Kelautan dan Perikanan bersama dengan Kementerian Lingkungan Hidup dan Kehutanan (KLHK) berhasil mendorong pembayaran kerugian Rp 35 miliar atas kerusakan ekosistem terumbu karang di perairan nasional. Dirhamsyah mengatakan skema valuasi tersebut akan menjadi rujukan ilmiah.

Valuasi itu termasuk untuk penilaian nilai kerugian yang bisa dibawa ke pengadilan untuk mendakwa tersangka perusakan lingkungan. Selain itu, valuasi juga memberikan nilai yang tepat atas kerusakan ekosistem terumbu karang yang terjadi.

Dia menuturkan nilai karang antarsatu wilayah dengan wilayah lain berbeda. Dengan demikian, tidak bisa disamakan nilai ekonomi karang di Karimun Jawa dengan Raja Ampat karena dipengaruhi berbagai faktor seperti aspek wisata, layanan, masalah spesies m dan tangkapan ikan

Dia mengatakan valuasi tersebut harus bersifat ilmiah dan menjadi bagian dari peraturan yang berlaku di Indonesia. Paling tidak, ia mengatakan, berupa keputusan menteri sehingga mengikat secara hukum.

"Sebaiknya rujukannya itu scientific (ilmiah), yang bisa dipertanggungjawabkan oleh semua pihak, tapi segala sesuatu kalau mediasinya di belakang meja saya nggak bisa ngomong, mediasinya nggak pakai pengadilan susah, ya ke depan seharusnya kita dorong segala sesuatu pakai mediasinya formal," ujarnya.

Dia menuturkan tenaga yang dimiliki pihaknya terbatas untuk membuat skema dan rincian aturan terkait valuasi terumbu karang. Dia mendorong agar rekan-rekan peneliti memasukkan proposal untuk pembuatan valuasi itu.

Dia juga berharap ada proposal penelitian tentang pembuatan rambu atau analisis tentang jumlah kapal yang layak masuk ke wilayah Raja Ampat. Sebab, sampai sekarang belum ada kajian ilmiahnya untuk mengatur jumlah kapal masuk ke wilayah tersebut guna melindungi ekosistem terumbu karang dan biota laut lain.

Menurut dia, kapal yang bebas masuk ke wilayah perairan Raja Ampat dapat menabrak terumbu karang karena menghindari tabrakan dengan kapal lain jika kapal yang bersandar melampaui kapasitasnya. Dia mengatakan akan mendorong pembentukan aturan valuasi terumbu karang secara nasional dalam Konsorsium Riset Samudera yang telah dibentuk sejak 2017.

"Minimal nasional dululah punya valuasi harga terumbu karang untuk satu hektar itu berapa, ''just in case'' terjadi sesuatu kita tunjukkan ini loh, tapi memang tidak boleh hanya scientific report(kajian ilmiah) harus dimasukkan ke dalam undang-undang, mininal keputusan menteri atau keputusan apa, itu PR (pekerjaan rumah) yang harus kita kerjain buru-buru," ujarnya.

Peneliti ekologi dari LIPI Puji Rahmadi, mengatakan luas terumbu karang Indonesia 85.707 kilometer persegi setara 14 persen terumbu karang dunia berdasarkan aturan Nomor 67/Kep-BKIPM/2015. Namun, ia mengatakan, belum divaluasi secara langsung.

Menurut Constanza (2014), nilai terumbu karang adalah 352 dolar Amerika Serikat per hektar per tahun. Sementara, nilai terumbu karang Indonesia setara dengan Rp45 triliun.

Selain terluas di dunia, Puji menuturkan terumbu karang Indonesia juga memiliki keanekaragaman paling tinggi dengan 569 jumlah spesies atau setara 67 persen dari total 845 spesien yang telah ditemukan di dunia. Jumlah spesies itu bisa saja bertambah jika ada penemuan spesies baru.

Sebagaimana diberitakan pada awal April 2017, kapal asing MV Lyric Poet dan MT Alex kandas di perairan Bangka Belitung dan menyebabkan kerusakan pada ekosistem terumbu karang. Tuntutan pembayaran kerugian kepada pemilik kapal melipiti kerugian berdasarkan perhitungan nilai ekologi, nilai ekonomi atau kerugian masyarakat, serta restorasi atau pemulihan lingkungan atas kerusakan ekosistem terumbu karang.

Kapal MV Lyric Poet menyebabkan kerusakan terumbu karang seluas 8.416 meter persegi dan Kapal MT Alex mengakibatkan kerusakan pada ekosistem terumbu karang seluas 10.177 meter. Atas kerusakan itu, nilai kerugian disepakati sebesar 1.346.689,41 dolar Amerika Serikat (AS) atau setara dengan RP19.122.983.800 untuk kapal MT, Alex, dan sebesar 1.180.984,08 dolar AS atau setara dengan Rp16.769.972.800 untuk kapal MV Lyric Poet.

Nilai kerugian itu dibayarkan melalui rekening KLHK dan akan disetor ke kas negara.

sumber : Antara
Advertisement
Berita Lainnya
Advertisement
Advertisement
Advertisement