Senin 22 Apr 2019 14:02 WIB

Penerimaan Siswa Berdasar Zonasi Dipastikan Sudah Berlaku

Mendikbud harap semua daerah memahami aturan penerimaan siswa berdasar zonasi.

Rep: Inas Widyanuratikah/ Red: Indira Rezkisari
Muhadjir Effendy
Foto: dokrep
Muhadjir Effendy

REPUBLIKA.CO.ID, JAKARTA -- Menteri Pendidikan dan Kebudayaan (Mendikbud) Muhadjir Effendy memastikan penerimaan peserta didik baru (PPDB) zonasi diterapkan tahun ini. Ia mengatakan, saat ini seluruh persiapan PPDB zonasi sudah tuntas.

"Sepanjang yang saya tahu, laporan dari Pak Dirjen Dikdasmen (Pendidikan Dasar dan Menengah), sudah tuntas. Karena sudah lima bulan. Kalau dulu kan PPDB diumumkan sebulan sebelumnya sekarang kan lima bulan," kata Muhadjir, di sela kunjungannya melihat Ujian Nasional (UN) SMP, Senin (22/4).

Baca Juga

Ia mengatakan waktu yang lama tersebut sudah digunakan pihaknya untuk berkoordinasi dengan berbagai pihak terkait mulai dari pemerintah daerah dan Kementerian Dalam Negeri (Kemendagri). Koordinasi dengan Kemendagri dilakukan bersama Menteri dan juga Dirjen Dukcapil untuk memetakan posisi populasi siswa.

Pihak Kemendikbud juga terus memantau penyelesaian zonasi di daerah-daerah.  Menurut Muhadjir, daerah-daerah yang belum menetapkan zonasi dilakukan intervensi dari Kemendikbud dengan menurunkan tim-tim ke lokasi yang bersangkutan.

"Kita turunkan tim dari pusat dan di pusat kita bentuk desk. Masing-masing desk bertanggung jawab atas kabupaten, kota dan provinsi," kata dia menjelaskan.

Mantan Rektor Universitas Muhammadiyah Malang ini juga menegaskan semua sinkronisasi zonasi di daerah sudah selesai. Ia berharap seluruh daerah bisa menaati aturan yang sudah berlaku.

Saat ini, lanjut dia hal yang perlu ditekankan pada pemerintah daerah adalah konsistensi penerapan zonasi. Ia pun mengimbau agar seluruh pihak betul-betul menegakan aturan zonasi yang ada.

Sebab, lanjut dia, apabila seluruh pihak mau menerapkan aturan ini sesuai dengan yang telah ditetapkan, baik sekolah, siswa, ataupun pemerintah akan lebih terbantu. "Karena kalau ditegakkan aturan ini semuanya jadi enak, baik pemerintah enak, masyarakat juga nyaman karena tidak akan ada hak-hak istimewa pada pihak tertentu yang menuntut perhatian khusus," kata dia.

Ia berharap, ke depannya tidak ada lagi pihak tertentu yang mendapatkan perlakukan istimewa. Menurut dia, perlakuan istimewa terhadap pihak tertentu tidak sesuai dengan prinsip pelayanan publik yang harus seimbang.

Advertisement
Berita Lainnya
Advertisement
Advertisement
Advertisement