Rabu 17 Apr 2019 21:54 WIB

Kemendikbud Perketat Pengawasan UNBK

UNBK SMP akan berlangsung pekan depan.

Rep: Inas Widyanuratikah/ Red: Dwi Murdaningsih
Siswa mengerjakan soal Matematika dalam Ujian Nasional Berbasis Komputer (UNBK) Kejar Paket C hari kedua di PKBM Sanggar Yalatif Dusun Babatan, Kecamatan Diwek, Jombang, Jawa Timur, Sabtu (13/4/2019).
Foto: Antara/Syaiful Arif
Siswa mengerjakan soal Matematika dalam Ujian Nasional Berbasis Komputer (UNBK) Kejar Paket C hari kedua di PKBM Sanggar Yalatif Dusun Babatan, Kecamatan Diwek, Jombang, Jawa Timur, Sabtu (13/4/2019).

REPUBLIKA.CO.ID, JAKARTA -- Ujian Nasional (UN) Sekolah Menengah Pertama (SMP) akan segera berlangsung pada pekan depan. Terkait penyelenggaraan ujian ini, Kementerian Pendidikan dan Kebudayaan (Kemendikbud) telah memperbaiki pengawasan agar kecurangan tidak terjadi.

Menurut Kepala Badan Standar Nasional Pendidikan (BSNP), Bambang Suryadi berbagai antisipasi telah disiapkan terkait pengawasan pelaksanaan ujian. Salah satunya adalah menegaskan kepada Kepala Sekolah agar memberikan briefing kepada pengawas terkait pelaksanaan ujian.

Baca Juga

"Supaya tidak ada kecurangan, bukan kebocoran ya tapi kecurangan, pertama antisipasinya itu tiap Kepala Sekolah sejak pagi memberikan briefing kepada pengawas, tugas-tugas pengawas dalam ujian itu apa termasuk memastikan tidak ada siswa membawa handphone," kata Bambang pada Republika.co.id, Rabu (17/4).

Sebelumnya, pada Ujian Nasional Berbasis Komputer (UNBK) SMA/MA awal April 2019 lalu, tersebar foto soal UNBK di media sosial. Tersebarnya foto soal tersebut menandakan ada peserta ujian yang membawa telepon genggam ke dalam kelas di saat ujian berlangsung.

Pada peristiwa tersebut, memang tidak terjadi kebocoran soal karena masing-masing peserta mendapatkan soal yang berbeda di layar komputer mereka. Namun, di dalam aturan pelaksanaan ujian, peserta dilarang membawa telepon genggam pada saat ujian berlangsung. Oleh sebab itu, Bambang mengatakan Kemendikbud telah meminta sekolah untuk memperketat pengawasan.

Selain itu, Kepala Sekolah juga harus menegaskan kepada pengawas untuk memperhatikan dengan teliti peserta yang hadir dengan kartu ujian yang dibawanya. "Jangan sampai terjadi joki. Artinya siswa itu sesuai degan kartu pesertanya," kata dia.

Pengawas, lanjut dua juga harus berkeliling di dalam kelas ketika ujian berlangsung. Pengawas tidak boleh hanya duduk di tempatnya tanpa memperhatikan apa yang terjadi di dalam kelas dari depan sampai belakang ruangan selama 120 menit waktu ujian berlangsung.

Selain meminta sekolah lebih tegas kepada pengawas, Kemendikbud juga melakukan antisipasi terhadap siswa agar hal serupa tidak terjadi. Kemendikbud mewajibkan pihak sekolah yang lokasinya dijadikan tempat ujian, menempel tata tertib ujian di pintu masuk ruang.

"Sehingga siswa ini tahu, apa yang diperbolehkan dilakukan, dan yang tidak diperbolehkan. Mereka aware. Termasuk juga posisi tempat duduk," ujar dia.

Beberapa sekolah saat ini juga dilengkapi dengan kamera CCTV. Bambang menjelaskan, adanya CCTV ini dapat memberi kemudahaan dalam menilai kondusivitas di kelas selama ujian berlangsung.

Menurut dia, dua aktor utama di dalam kelas yakni peserta dan pengawas harus diperhatikan agar tidak terjadi kesalahan. Menggunakan CCTV, apabila terjadi kecurangan akan mudah teridentifikasi karena jejak digital yang tidak bisa dipungkiri. Kemendikbud pun bisa langsung menindaklanjuti masalah yang terjadi.

Advertisement
Berita Lainnya
Advertisement
Advertisement
Advertisement