Ahad 07 Apr 2019 15:20 WIB

Melonjaknya Harga Bawang, Emak-emak Meradang

Wajar emak-emak meradang karena melonjaknya harga bawang.

Ilustrasi petani bawang merah Brebes, Jawa Tengah.
Ilustrasi petani bawang merah Brebes, Jawa Tengah.

Masih terus terulang, mayoritas harga kebutuhan pangan menanjak. Kenaikan tertinggi terjadi pada harga bawang merah sebesar 5,92 persen atau sebesar Rp 2.000 per kilogram (kg) menjadi Rp 35.800 per kg. Kenaikan harga terjadi hampir di seluruh wilayah 

Padahal kenaikan bawang merah dan bahan pangan lainnya akan menimbulkan dampak kenaikan lainnya. Rumah tangga adalah pihak yang paling merasakan dampak kenaikan pangan. Maka wajar, emak-emak meradang karena melonjaknya harga bawang. 

Baca Juga

Presiden Jokowi mengemukakan, meskipun 4,5 tahun ini pemerintah berkonsentrasi dan fokus pada pembangunan infrastruktur, termasuk di antarannya berupa jalan-jalan produksi menuju ke kebun, menuju ke sawah lewat anggaran dana desa, namun swasembada pangan tidak bisa dilakukan secara instan. Disampaikan oleh Presiden saat pembukaan Rapat Koordinasi dan Diskusi Nasional Himpunan Kerukunan Tani Indonesia (HKTI), di Istana Negara. 

Sementara Lembaga Center of Reform on Economics (CORE) memaparkan, saat ini pemerintah Indonesia hanya terpaku pada ketahanan pangan. Padahal, yang diperlukan Indonesia adalah kedaulatan pangan untuk menyejahterakan para petani. Ketahanan pangan saat ini lebih mendukung pada agribisnis dan industri-industri pangan besar. Sedangkan petani tradisional dan buruh tani masih dikesampingkan. 

Laporan Global Food Security Index yang diterbitkan the Economist (2013). Indonesia tercatat berada pada peringkat ke 66 dari 106 negara yang disurvei tentang kemananan pangannya. Negeri kita memiliki skor 45.6 yang menunjukkan ketahanan pangan masih menjadi persoalan serius yang belum terpecahkan dengan tuntas. Kerawanan pangan masih dirasakan oleh 21 juta jiwa atau 9 persen dari populasi. 

Sementara Islam memiliki konsep dan vis dalam mewujudkan ketahanan pangan. Tanah yang tidak diproduktifkan akan dikelola siapa saja dengan memproduktifkannya atau menanaminya. Kemudian menjamin terlaksananya mekanisme pasar yang baik. Negara diwajibkan memghilankan dan memberantas distorsi pasar, seperti penimbunan, riba, monopoli, dan penipuan. 

Dalam sistem Islam juga menyediakan informasi ekonomi dan pasar serta membuka aklses informasi itu untuk semua sehingga akan meminimalkan terjadinya informasi asimetris yang dimanfaatkan oleh pelaku pasar mengambil keuntungan secara tidak benar. Maka, wajaib bagi kita untuk mengingatkan pemerintah akan kewajiban mereka dalam melayani urusan umat, termasuk persoalan pangan dengan menerapkan syariah yang bersumber dari Allah SWT. 

Pengirim: Rindyanti Septiana SHi, Pegiat Literasi Islam & Kajian Islam Politik Medan

Disclaimer: Retizen bermakna Republika Netizen. Retizen adalah wadah bagi pembaca Republika.co.id untuk berkumpul dan berbagi informasi mengenai beragam hal. Republika melakukan seleksi dan berhak menayangkan berbagai kiriman Anda baik dalam dalam bentuk video, tulisan, maupun foto. Video, tulisan, dan foto yang dikirim tidak boleh sesuatu yang hoaks, berita kebohongan, hujatan, ujaran kebencian, pornografi dan pornoaksi, SARA, dan menghina kepercayaan/agama/etnisitas pihak lain. Pertanggungjawaban semua konten yang dikirim sepenuhnya ada pada pengirim. Silakan kirimkan video, tulisan dan foto ke [email protected].
Advertisement
Berita Lainnya
Advertisement
Advertisement
Advertisement